Pukat UGM: Revisi UU KPK Bentuk Pelemahan Lembaga Secara Sistematis

Menurut Zaenur, pelemahan KPK melalui revisi UU tersebut sangatlah terlihat, terutama dalam hal independensi.

Chandra Iswinarno
Kamis, 05 September 2019 | 23:39 WIB
Pukat UGM: Revisi UU KPK Bentuk Pelemahan Lembaga Secara Sistematis
LSM Anti Mafia Hukum melakukan aksi damai menolak revisi RUU KPK di depan gedung KPK, Jakarta, Senin (12/10).

SuaraJogja.id - Revisi UU KPK menjadi RUU inisiatif DPR dinilai sebagai salah satu upaya DPR RI untuk melemahkan KPK secara sistematis. Apalagi, proses yang dilakukan sangat tertutup, tidak transparan, serta tiba-tiba dan mengabaikan prinsip-prinsip transparansi.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mengungkapkan ada beberapa alasan DPR sedemikian rupa bersikukuh melakukan revisi terhadap undang-undang KPK. Salah satunya karena selama ini DPR merasa terganggu dengan kerja KPK.

"Sehingga berbagai cara ditempuh untuk mengurangi kewenangan KPK maupun juga kekuatan KPK. Jadi saya melihatnya ini sebagai satu bagian dari upaya pelemahan KPK secara sistematis," ungkapnya saat dihubungi, Kamis (5/9/2019) malam.

Menurut Zaenur, pelemahan KPK melalui revisi UU tersebut sangatlah terlihat, terutama dalam hal independensi. RUU inisiatif DPR yang baru menyebutkan, penyelidik KPK harus berasal dari pihak kepolisian.

Baca Juga:Laode M Syarif: Kami Tak Butuh Revisi UU KPK

Kalau sampai draft RUU itu disahkan maka KPK akan bergantung 100 persen pada lembaga negara lain. Hal ini sangat berbahaya bagi eksistensi KPK karena ketergantungan dan intervensi lembaga negara lain.

"Yang kedua, penyidik di KPK harus dari kepolisian atau kejaksaan. Ini juga sangat berbahaya karena penyidik independen yang berstatus sebagai pegawai KPK seperti Novel Baswedan tidak akan punya tempat. Ini artinya KPK juga harus bergantung pada institusi lain," ungkapnya.

Yang ketiga, dalam hal penuntutan, KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. RUU semacam ini justru akan menghilangkan independensi KPK dan menjadikan KPK tergantung sepenuhnya pada lembaga negara lain.

Bila ketergantungan KPK pada lembaga negara lain dilakukan, lanjut Zaenur maka KPK akan mudah dipengaruhi. Belum lagi usulan adanya Dewan Pengawas yang sebenarnya tidak diperlukan KPK. Sebab KPK sudah memiliki mekanisme pengawasan sendiri.

"Secara keuangan KPK sudah diawasi BPK. Secara internal pun ada check and balancing lembaga tersebut. Ini jadi prosedur pengawasan," jelasnya.

Baca Juga:Agus Rahardjo : Nasib KPK Kini Sudah di Ujung Tanduk

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak