Syafii Maarif Sebut Komisi III DPR RI Kebablasan Campuri KPK

Seharusnya DPR RI mengurangi wewenang mereka dalam mencampuri urusan internal KPK.

Chandra Iswinarno
Selasa, 10 September 2019 | 15:49 WIB
Syafii Maarif Sebut Komisi III DPR RI Kebablasan Campuri KPK
Tokoh Muhammadiyah Syafii Maarif (kiri) saat Diskusi Tantangan Menjaga Integritas dalam Penegakan Hukum dan Keadilan di Universitas Gadjah Mada, Selasa (10/9/2019). [Suara.com/Putu Ayu P]

SuaraJogja.id - Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pembahasannya diketuk palu oleh DPR RI yang menimbulkan kekisruhan serta polemik capim lembaga rasuah tersebut dinilai kebablasan.

Pernyataan tersebut disampaikan Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Syafii Maarif yang menilai Komisi III DPR RI kebablasan pun penentuan calon pimpinan (capim) KPK.

“Masak ya Ketua KPK, mereka (Komisi III) juga yang menentukan, apa tidak keterlauan? Padahal, mereka juga yang membuat UU KPK," papar Buya Syafii, sapaanSyafii Maarif, dalam Diskusi Tantangan Menjaga Integritas dalam Penegakan Hukum dan Keadilan di Universitas Gadjah Mada, Selasa (10/9/2019).

Menurut Buya, seharusnya DPR RI mengurangi wewenang mereka dalam mencampuri urusan internal KPK. Apalagi, DPR RI merupakan lembaga tinggi negara yang paling korupsi.

Baca Juga:Abraham Samad Desak Jokowi Bubarkan Pansel Capim KPK

“Kalau mereka punya semangat kuat enggak mungkin mereka menyalahgunakan kekuasaan. Dan itu perkara uang," kata Dewan Etik Hakim Konstitusi MK RI dari Unsur Masyarakat tersebut.

Sementara, Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Antonius Benny Susetyo mengungkapkan yang dilakukan elit politik tidak memberikan contoh bagi masyarakat.

Ia mengemukakan, bila revisi UU KPK dibiarkan maka tidak ada keteladanan dari elit selama menjadi wakil rakyat.

"Apakah ada kepatuhan moral di elit politik pada masyarakat bahwa situasi sekarang ini mengancam masa depan kita atau tidak,” ujarnya.

Revisi UU KPK yang dilakukan elit, lanjut Romo Benny, menandakan terjadinya problem moralitas bangsa. Para elit bisa seenaknya memodifikasi hukum bahkan moralitas.

Baca Juga:Tokoh Lintas Agama Deklarasi Tolak Revisi UU KPK

“Berpuluh undang-undang dan ketetapan diahirkan untuk bisa dicari sisi lemahnya,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini