Di Sleman, Ada Remaja Ngebet Nikah Dini karena Mau Merantau

"Kalau dua orang ini pergi jauh dalam waktu lama, berdua tanpa ikatan yang jelas, mau jadi apa? Mudarat (keburukan) lebih banyak. Jadi mereka mengajukan dispensasi," kata dia.

Agung Sandy Lesmana
Sabtu, 12 Oktober 2019 | 14:55 WIB
Di Sleman, Ada Remaja Ngebet Nikah Dini karena Mau Merantau
Ilustrasi. [Facebook/Yuni Rusmini]

SuaraJogja.id - Pengadilan Agama Sleman (PA Sleman) mengungkapkan, latar belakang pengajuan dispensasi nikah dini di kalangan remaja bukan hanya karena masalah kehamilan dini. Faktor lain remaja ngebet nikah muda itu karena keinginan merantau bersama pasangan.

Panitera PA Sleman, Suhartadi menjelaskan, berdasarkan Undang Undang yang berlaku saat ini, sejumlah remaja yang hendak menikah di bawah umur bisa mengajukan dispensasi nikah dengan syarat tertentu.

"Hal utama pengajuan dispensasi adalah ada penolakan dari pihak kantor urusan agama (KUA), sampai akhirnya disidangkan. Karena syarat usia dewasa yang masih kurang," ungkapnya, Sabtu (12/10/2019).

Suhartadi mengatakan, mengingat pergaulan anak-anak yang bebas dan imbas dari teknologi yang negatif di masa sekarang, tak jarang membuat dispensasi perkawinan dikabulkan dengan alasan hamil di luar nikah.

Baca Juga:Populer di Luar Negeri, Kementan Pacu Peremajaan Tanaman Salak Sleman

Tapi ada juga, calon pengantin mengajukan dispensasi kawin dengan alasan tidak ingin melanggar syariat agama.

"Ada yang sudah baligh (dewasa menurut Islam), dewasa mentalnya, lalu ia mau pergi merantau ke luar Jawa. Sedikitnya saya pernah menemui kasus ini dua kali, tapi ada beberapa kasus serupa di Sleman. Hanya saja maaf, kami tidak bisa beri tahu siapa," ungkapnya.

Ia mengatakan, remaja tadi sudah lama pacaran dan orang tua keduanya merestui hubungan mereka. Pihak lelaki ingin menyusul kakaknya ke Sumatra untuk bekerja, mengajak kekasihnya sekaligus.

"Kalau dua orang ini pergi jauh dalam waktu lama, berdua tanpa ikatan yang jelas, mau jadi apa? Mudarat (keburukan) lebih banyak. Jadi mereka mengajukan dispensasi," kata dia.

Dispensasi menjadi salah satu solusi peradilan dalam menyelesaikan kasus di tengah masyarakat, mengenai nikah usia dini. Sedangkan masyarakat sendiri tak memiliki solusi yang tepat bagi mereka.

Baca Juga:Menengok Cerianya Gerakan Sekolah Menyenangkan di SMP 2 Sleman

"Nikah siri bukan solusi. Selain itu perlu diketahui, dalam Islam, anak hasil pernikahan siri terputus dari nasab ayahnya (biologis), ia ikut nasab ibunya. Tapi ya ada kasus seperti itu di catatan kami," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini