SuaraJogja.id - Seorang pemilik kedai kopi di Kalasan Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dilaporkan aktivis pecinta binatang Animal Defender Indonesia dengan dugaan pelanggaran UU ITE.
Pelaporan tersebut dilakukan lantaran yang bersangkutan diduga mengunggah video penyiksaan terhadap seekor kucing, ke media sosial instagram pribadinya.
Pegiat Animal Defender Indonesia Doni Herdaru mengungkapkan, dalam video yang viral tersebut, terlihat ada dugaan tindak kekerasan terhadap kucing berwarna abu-abu putih. Sejumlah video berdurasi pendek diunggah beserta penjelasan mengenai aktivitas pengunggah dan perkiraan yang terjadi di tubuh kucing, usai percobaan meminumkan minuman keras jenis 'Ciu Bekonang' kepada kucing tersebut.
"Kalau kami melaporkan atas tindak kekerasan, harus dibuktikan dan bukti itu harus ditemukan terlebih dahulu. Tapi setidaknya, dia bisa dituntut pelanggaran UU ITE karena memposting ke media sosial," ujarnya saat dihubungi pada Kamis (17/10/2019).
Baca Juga:Viral Foto Kuda Tergeletak Lemas di Jalan, Begini Kata Pemiliknya
Berdasarkan info terakhir, dugaan penyiksaan kucing itu terjadi di Kabupaten Tulungagung bukan di Jogja. Menurut Doni, nama Jogja tetap terseret. Karena yang bersangkutan kuliah di salah satu perguruan tinggi negeri di Jogja.
"Ia mengunggahnya semalam (Kamis dini hari) Pukul 00.00 WIB. Kami prediksi, dia melakukan di Jogja, tapi tadi pagi ia di Tulungagung. Apakah dia berada di Tulungagung sejak sebelum atau sesudah kejadian, itu masih akan kami dalami," tuturnya.
Menurut Doni, penindakan kasus tersebut menjadi tugas kepolisian, dan harus dikroscek. Animal Defender Indonesia akan menyerahkan semua bukti apapun yang ditemukan terkait kasus yang menyeret pemilik akun instagram @azzam_cancel itu, ke polisi.
"Malam nanti kami meluncur ke Tulungagung untuk menyusun laporan (ke Polres Tulungagung) dan akan sowan ke kampusnya. (Akun) Coffeeshopnya (kedai kopi) membenarkan itu kejadian di Tulungagung," ucapnya.
Ia berharap ada perkembangan lain di pihak terkait, utamanya penyidik. Agar persoalan ini bisa berimbang dan tak sekadar menjadi prasangka. Dia juga masih perlu mengetahui lokasi sesungguhnya kejadian berlangsung, agar tepat dalam membuat laporan.
Baca Juga:Videonya Cekik Ayam Viral, Pria Ini Jadi Buron
"Tapi tidak masalah kami pindah laporan ke Polres Tulungagung atau ke Polda DIY. Karena di kepolisian ada mekanisme pelimpahan," ujarnya.
- 1
- 2