Naik 8,51 Persen, UMP DIY Terrendah di Indonesia

Tahun 2019, UMP di DIY sebesar Rp 1.570.922. Sedangkan 2020 naik Rp 133,685,52 atau 8,51 persen menjadi Rp 1.794.608.

Chandra Iswinarno
Rabu, 30 Oktober 2019 | 19:23 WIB
Naik 8,51 Persen, UMP DIY Terrendah di Indonesia
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Andung Prihadi Santosa. [Suara.com/Putu Ayu P]

SuaraJogja.id - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang baru untuk diberlakukan Tahun 2020. Meski ada kenaikan dibanding Tahun 2019, UMP DIY dipastikan yang terendah se-Indonesia.

Sebagai gambaran pada Tahun 2019, UMP di DIY hanya Rp 1.570.922. Sedangkan, UMP Tahun 2020 naik sebesar Rp 133,685,52 atau 8,51 persen menjadi Rp 1.704.608.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Andung Prihadi Santosa mengungkapkan, penetapan UMP didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Pemerintah Daerah di seluruh wilayahDIY.

"Penghitungan UMP dan UMK ini menggunakan angka, data-data dan inflasi, termasuk mengacu pada aturan dari Menteri Tenaga Kerja," ungkapnya di Kantor Gubernur DIY pada Rabu (30/10/2019).

Baca Juga:Buruh Akhirnya Bertemu Anies, Lahirkan Tim 7 UMP Jakarta

Menurut Andung, meski di tingkat provinsi masih rendah, UMK di kabupaten/kota justru lebih tinggi. Kota Yogyakarta memiliki UMK paling tinggi sebesar Rp 2.004.000.

UMK Kabupaten Sleman sebesar Rp 1.846.000, UMK Kabupaten Bantul sebesar Rp 1.790.500 dan Kulonprogo disepakati sebesar Rp 1.750.500. Sedangkan Kabupaten Gunungkidul sebesar Rp 1.705.000

"UMP ini akan dibuat surat keputusan gubernur dan ditetapkan pada tanggal 1 November besok. Sedangkan UMK ini akan ditetapkan pada tanggal 2 November," katanya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga:Buruh Demo Anies, Minta UMP Jakarta Naik Jadi Rp 4,6 Juta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini