SuaraJogja.id - Seorang tahanan perempuan bernama Dika Ratna Sari (26) dikabarkan kabur saat dibawa petugas usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gunung Kidul pada Rabu (23/10/2019).
Dika disebut melarikan diri saat dibawa dua petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Kidul.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gunung Kidul Ari Hani Saputri membenarkan terjadinya peristiwa tersebut.
"Kami sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Dika Ratna Sari," katanya seperti diberitakan Antara pada Rabu (30/10/2019).
Baca Juga:Napi Kabur Nyamar jadi Wanita Berhijab, Karim Dibekuk Lagi saat Tunggu Ojek
Ia mengatakan, Dika Ratna Sari kabur saat perjalanan selepas sidang di PN Gunung Kidul menuju Lapas Kelas IIA Yogyakarta. Kaburnya tahanan tersebut diduga karena kelalaian petugas.
"Untuk sementara itu perjalanan kabur, untuk lebihnya menanti kami periksa. Ya pastinya kemungkinan itu ada kelalaian petugas, seberapa besar kelalaiannya, nanti kita periksa," kata Ari.
Ia menjelaskan, saat persidangan, Dika menerima putusan dari majelis hakim PN Gunung Kidul atas kasus penggelapan dan pencurian dengan hukuman satu tahun satu bulan. Sikap terdakwa dan jaksa menerima sehingga hukumannya sudah inkrah. Menurutnya, sesuai dengan SOP seharusnya tahanan yang dibawa tetap diborgol kedua tangannya.
"Saat ini, kami masih memintai keterangan dua petugas yang mengawal tahanan yang kabur. Kami melakukan pemeriksaan internal. Nantinya akan ada pemeriksaan berjenjang terkait keduanya," katanya.
Terkait, rumor dan viralnya di media sosial kabur karena diajak ke losmen oleh petugas, Ari mengaku belum bisa berkomentar.
Baca Juga:Rutan Lhoksukon Rusuh Minggu Sore, Puluhan Napi Kabur
"Kami tidak berani berkomentar dulu, artinya saya tidak berani berkomentar dulu tidak mau mendahului pemeriksaan. Sanksinya ada, tergantung dari kesalahan," katanya. (Antara)