Sebut Menag Khawatir, Kakanwil Kemenag DIY: Cadar dari Dulu Sudah Ada

"Saya kira (cadar) itu karena budaya ya. Karena ini merupakan hak asasi manusia juga, saya kira boleh-boleh juga (dipakai)..."

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 06 November 2019 | 15:52 WIB
Sebut Menag Khawatir, Kakanwil Kemenag DIY: Cadar dari Dulu Sudah Ada
Menteri Agama atau Menag Fachrul Razi. (Foto: Antara)

SuaraJogja.id - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Edhi Gunawan menilai, pernyataan Menteri Agama (menag) Fachrul Razi tentang pelarangan pemakaian cadar di kementerian yang dipimpinnya hanya bentuk kekhawatiran.

Namun hingga kini, wacana larangan tersebut belum direalisasikan.

"Jadi ini masih dikaji bagaimana yang berkaitan dengan cadar," ujar Edhi di Kantor Gubernur DIY, Rabu (6/11/2019).

Kakanwil Kemenag Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Edhi Gunawan. (Suara.com/Putu Ayu Palupi).
Kakanwil Kemenag Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Edhi Gunawan. (Suara.com/Ayu Putu Palupi).

Kemenag pun, menurut Edhi belum mengirimkan surat terkait wacana pelarangan cadar kepada daerah. Bahkan tidak ada instruksi dari pusat secara lisan. Apalagi masalah larangan cadar hingga kini masih dalam perdebatan. Namun dia berpendapat, penggunaan cadar merupakan bagian dari budaya dan hak azasi manusia (HAM).

Baca Juga:MUI: ASN Harus Patuh Dilarang Pakai Cadar

Karenanya bisa saja ASN mengenakan cadar. Hal itu dinilai sebagai hak privat dari masing-masing orang.

"Saya kira (cadar) itu karena budaya ya. Karena ini merupakan hak asasi manusia juga, saya kira boleh-boleh juga (dipakai). Tidak perlu diskusi lagi berkaitan dengan khilafah," ungkapnya.

Edhi menyebutkan, penggunaan cadar sebenarnya bukan hal baru di kalangan masyarakat. Contohnya muslimah di NTB dan Aceh yang menggunakan cadar dalam keseharian mereka.

"Budaya tanah air kita itu banyak sekali, seperti yang di Aceh, di NTB, kan dari dulu sudah ada (cadar). Itu merupakan hak privat dari masing-masing orang," kata dia.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga:ASN Dilarang Pakai Cadar, MPR: Bukan Pelarangan Umat Beragama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini