SuaraJogja.id - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Edhi Gunawan menilai, pernyataan Menteri Agama (menag) Fachrul Razi tentang pelarangan pemakaian cadar di kementerian yang dipimpinnya hanya bentuk kekhawatiran.
Namun hingga kini, wacana larangan tersebut belum direalisasikan.
"Jadi ini masih dikaji bagaimana yang berkaitan dengan cadar," ujar Edhi di Kantor Gubernur DIY, Rabu (6/11/2019).
Kemenag pun, menurut Edhi belum mengirimkan surat terkait wacana pelarangan cadar kepada daerah. Bahkan tidak ada instruksi dari pusat secara lisan. Apalagi masalah larangan cadar hingga kini masih dalam perdebatan. Namun dia berpendapat, penggunaan cadar merupakan bagian dari budaya dan hak azasi manusia (HAM).
Baca Juga:MUI: ASN Harus Patuh Dilarang Pakai Cadar
Karenanya bisa saja ASN mengenakan cadar. Hal itu dinilai sebagai hak privat dari masing-masing orang.
"Saya kira (cadar) itu karena budaya ya. Karena ini merupakan hak asasi manusia juga, saya kira boleh-boleh juga (dipakai). Tidak perlu diskusi lagi berkaitan dengan khilafah," ungkapnya.
Edhi menyebutkan, penggunaan cadar sebenarnya bukan hal baru di kalangan masyarakat. Contohnya muslimah di NTB dan Aceh yang menggunakan cadar dalam keseharian mereka.
"Budaya tanah air kita itu banyak sekali, seperti yang di Aceh, di NTB, kan dari dulu sudah ada (cadar). Itu merupakan hak privat dari masing-masing orang," kata dia.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:ASN Dilarang Pakai Cadar, MPR: Bukan Pelarangan Umat Beragama