SuaraJogja.id - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DPD DIY kecewa terhadap keputusan pemerintah yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 hanya sebesar Rp1,7 juta. Jumlah tersebut paling kecil di antara UMP provinsi lain di seluruh Indonesia.
Perwakilan DPD KSPSI DIY, Irsyad Ade Irawan, menuturkan, UMP DIY Tahun 2020, yang hanya naik 8,5 persen, memberatkan nasib buruh seperti dirinya, sehingga dinilai sangat tidak manusiawi.
"Sebelumnya Gubernur DIY menjanjikan bahwa UMP DIY akan bertambah lebih baik dan tidak menjadi provinsi dengan UMP paling kecil. Nyatanya, hal itu hanya isapan jempol belaka, Pemerintah DIY menetapkan sebesar Rp1,7 juta. Ini tidak manusiawi sekali," ungkapnya pada SuaraJogja.id, Kamis (7/11/2019).
Irsyad mengungkapkan, asosiasi pekerja buruh itu juga kecewa terhadap dasar perhitungan UMP, yang masih menggunakan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, sehingga dalam menghitung besaran upah yang harus didapat, DIY masih menjadi provinsi dengan UMP yang rendah.
Baca Juga:Komisi IV : Kesejahteraan Buruh Tani harus Ditingkatkan
Menurutnya, dasar PP tersebut tidak sebanding dengan tuntutan dan pemenuhan standar kebutuhan hidup layak (KHL) di DIY.
"Jumlah Rp1,7 tersebut masih dibawah KHL. Sebelumnya kami sudah melakukan survei di sejumlah kota/kabupaten, salah satunya Yogyakarta. Dari hasil survei KHL Yogyakarta, setidaknya pekerja harus mendapatkan Rp2,7 juta. Tapi penetapan UMP untuk Yogyakarta sendiri hanya Rp2 juta, jadi buruh mengalami defisit tiap bulan," keluhnya.
Hal itu, kata Irsyad, akan berlaku juga di empat kabupaten di DIY. Ia mengungkapkan, jumlah UMP tersebut hanya memberi kesempatan buruh untuk makan dan membayar tempat tinggal, sedangkan kebutuhan lainnya tidak bisa dipenuhi.
"Ini buruh seperti orang bekerja zaman dahulu, di mana mereka dibayar untuk makan dan membayar tempat tinggal. Seharusnya pemerintah mengambil kebijakan yang lebih baik untuk mensejahterakan rakyatnya," terang dia.
DI Yogyakarta telah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik sebesar 8,51 persen pada 2020. Kenaikan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Baca Juga:Tak Terima UMP DKI Rp 4,2 Juta, Buruh KSPI akan Demo Gubernur Anies
Pemda DIY sepakat menaikkan UMP 2020 menjadi sebesar Rp1.704.608,25. Sementara, UMK 2020 di Kota Yogyakarta Rp2.004.000, Kabupaten Sleman Rp1.846.000, Kabupaten Bantul Rp1.790.500, Kabupaten Kulon Progo Rp1.750.500, dan Kabupaten Gunungkidul Rp1.705.000.