SuaraJogja.id - Sejumlah buruh pembuat tas di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan hidup meski Upah minimum Provinsi (UMP) sudah dinaikkan. Menurut mereka, jumlah tersebut masih terbilang kecil.
Contohnya, seorang buruh pembuat tas, Ryan Putra (32), mengaku harus menghemat pengeluaran sehari- harinya. Upah yang saat ini dia terima sebesar Rp1,8 juta per bulan dan menurutnya masih belum bisa memenuhi kebutuhan keluarga.
"Ya kenaikan UMP 2020 nanti saya kira tidak akan mengubah keadaan kami. Artinya sama saja, seharusnya kenaikan UMK itu bisa lebih banyak," katanya saat ditemui SuaraJogja.id, Kamis (7/11/2019).
Dalam sehari dirinya menghabiskan sekitar Rp50 ribu untuk berbagai kebutuhan, seperti makanan hingga BBM. Jika ditotal, dalam sebulan setidaknya Ryan menghabiskan Rp1,5 juta. Namun, dirinya mengaku masih ada tambahan uang lembur dan bonus.
Baca Juga:Pemda DIY Mau Buat Rest Area di Tol Solo-Jogja-YIA: Bukan dari Investor
"Ya memang habis cukup banyak. Tapi untungnya ada bonus lemburan. Jadi harus kerja ekstra tiap hari," jelas dia.
Pria satu anak itu mengaku harus menghemat lebih banyak uang hingga memangkas kebutuhan lainnya, dan ia pun dibantu sang istri mencari penghasilan.
"Ya saat ini cara paling mudah, istri juga ikut membantu mencari nafkah. Tapi harapannya pemerintah bisa menambah UMP di Yogyakarta, sehingga perusahaan secara sadar menaikkan pendapatan karyawan seperti kami," terangnya.
DI Yogyakarta telah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik sebesar 8,51% pada 2020. Kenaikan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dengan metode tersebut, Pemda DIY sepakat menaikkan UMP 2020 menjadi sebesar Rp1.704.608,25.
Baca Juga:Naikkan UMP 8,51 Persen, Pemda DIY: Penetapan 2021 Harus Tekan Kemiskinan
Untuk besarannya, UMK 2020 di Kota Yogyakarta Rp2.004.000, Kabupaten Sleman Rp1.846.000, Kabupaten Bantul Rp1.790.500, Kabupaten Kulon Progo Rp1.750.500, dan Kabupaten Gunungkidul Rp1.705.000.