SuaraJogja.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) DI Yogyakarta 2020 telah diputuskan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY untuk naik sebesar 8,51%.
"Kenaikan itu pasti, dasarnya juga sudah ada. Dasarnya ya kebijakan pemerintah pusat. Kita tidak bisa keluar dari kebijakan itu," ungkap Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X usai menghadiri Rapat Konsolidasi Kenaikan UMP dan UMK bersama Bupati dan Wali Kota se-DIY di Gedhong Gadri, Komplek Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (30/10/2019).
Dari hasil rapat disebutkan, kenaikan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, sehingga inflasi dan angka pertumbuhan nasional menjadi dasar penentuannya.
Dengan metode tersebut, Pemda DIY sepakat menaikkan UMP 2020 menjadi sebesar Rp1.704.608,25.
Baca Juga:UMP Jakarta 2020 Bakal Naik 8,5 Persen, FSPMI DKI Anggap Sudah Telat
"Angka ini menjadi yang paling rendah dibanding UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten -red)," papar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY dr. Andung Prihadi Santosa, dikutip dari rilis Pemda DIY.
Nantinya penetapan kenaikan UMP DIY 2020 ini akan disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur DIY pada 1 November 2019, lalu UMK satu hari setelahnya.
Untuk besarannya, UMK 2020 di Kota Yogyakarta Rp2.004.000, Kabupaten Sleman Rp1.846.000, Kabupaten Bantul Rp1.790.500, Kabupaten Kulon Progo Rp1.750.500, dan Kabupaten Gunungkidul Rp1.705.000.
Andung menambahkan, penetapan UMP dan UMK di DIY pada 2021 nanti harus menitikberatkan pada pengurangan angka kemiskinan DIY, yang ditargetkan sebesar 7 persen sampai 2025.
"Pendekatan yang dipakai harus berorientasi pada pengentasan kemiskinan. Intinya, PP 78 Tahun 2015 ini secara peraturan, berakhir pada 2020. Jadi apa pun metode penetapan yang dipakai di tahun selanjutnya, harus bisa mengurangi angka kemiskinan," ungkapnya.
Baca Juga:Menaker : UMP 2020 Naik 8,51 Persen, Jika Tak Ikuti Aturan...