SuaraJogja.id - Pada 2020 nanti, sebanyak tiga lembaga dan tiga jabatan di pemerintahan DI Yogyakarta akan berubah nama.
Pengumuman itu telah disampaikan Pemda DIY pada Kamis (28/11/2019) melalui akun resmi Instagram @humasjogja.
"Pemda DIY akan merealisasikan perubahan nomenklatur kecamatan desa di wilayah DIY pada tahun 2020 guna menjalankan amanat UU No.13/2012 tentang Keistimewaan DIY," tulis @humasjogja.
Tiga lembaga yang akan berubah nama adalah kecamatan di tingkat kabupaten dan kota serta desa di seluruh kabupaten di DIY.
Baca Juga:Media Sosial Jadi Wadah Seni di Era Serba Teknologi
Maka dari itu, nantinya di Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul tak akan ada lagi yang namanya kecamatan, melainkan kapanewon.
Sementara itu, kecamatan di Kota Jogja, tahun depan nanti, namanya akan berubah menjadi kemantren. Di samping itu, seluruh desa di seluruh di DIY, kecuali di Kota Jogja, akan berganti sebutan menjadi kalurahan.
"Untuk desa yang berada di Kota Yogyakarta tidak akan berganti nama," tambah Pemda DIY.
Tak hanya lembaganya, tiga jabatan juga akan mengalami perubahan nama: camat menjadi panewu, kepala desa menjadi lurah, dan sekretaris desa menjadi carik.
Selain itu, Pemda DIY menambahkan, perubahan juga akan diterapkan pada identitas penanda, seperti papan dan urusan administrasi lainnya.
Baca Juga:Disoal Mendagri Tito, Menag Fachrul: AD/ART FPI Beda dengan HTI
Informasi ini sebelumnya juga telah diungkapkan Paniradya Pati DIY Beny Suharsono, yang memimpin Paniradya Kaistimewan, lembaga yang membantu gubernur terkait urusan keistimewaan.
- 1
- 2