Trans Jogja Tabrak Pengendara Motor, Kadishub DIY: Kenapa sih Buru-Buru?
Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub DIY Sumariyoto mengatakan, lewat evaluasi yang dilakukan, PT AMI dinilai sudah perlu mengevaluasi 'time table' waktu tempuh.
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Senin, 02 Desember 2019 | 19:30 WIB
"Area halte yang kerap menjadi lokasi parkir kendaraan pribadi. Kami minta ada batas atau keterangan tambahan, agar area itu bisa digunakan oleh bus. Karena adanya kendaraan yang parkir, mengganggu mobilitas bus yang ingin menaikkan atau menurunkan penumpang," ujarnya.
Kontributor : Uli Febriarni