Wildan Tegaskan Larangan Pom Mini dan Pengecer di Bantul Jual BBM Tak Benar

Sebelumnya muncul edaran soal aturan larangan menjual bahan bakar eceran dan yang berupa minipom di Bantul.

Galih Priatmojo
Rabu, 18 Desember 2019 | 09:10 WIB
Wildan Tegaskan Larangan Pom Mini dan Pengecer di Bantul Jual BBM Tak Benar
Pertemuan Komisi B DPRD Bantul dengan DKUKMP Bantul membahas soal klarifikasi terkait aturan larangan menjual BBM di pom mini dan pengecer di Bantul. [Istimewa]

SuaraJogja.id - Keluarnya surat larangan untuk aktivitas pedagang eceran bahan bakar minyak (BBM) ataupun pom mini membuat resah warga masyarakat Kabupaten Bantul. Warga yang tinggal di wilayah pelosok mengaku keberatan karena akan kesulitan mendapatkan bahan bakar jika aturan tersebut diberlakukan.

Oleh karena itu, Komisi B DPRD Bantul mengaku langsung menggelar pertemuan dengan Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian (DKUKMP). Mereka meminta klarifikasi terkait dengan surat yang dikeluarkan oleh Kepala DKUKMP, Agus Sulistyana.

Ketua Komisi B DPRD Bantul, Wildan Nafis mengatakan secara aturan, DKUKMP mengeluarkan rekomendasi tersebut tidak benar. Karena ternyata surat rekomendasi tersebut hanya Bantul saja yang mengeluarkan ke UKM. Seharusnya sebelum surat tersebut dikeluarkan ada rapat koordinasi terlebih dahulu.

"Makanya, kita meminta ada evaluasi" ujar Politisi PAN ini, Rabu (18/12/2019) ketika dihubungi ke nomor pribadinya.

Baca Juga:Di Bantul, Pom Mini dan Pedagang Eceran Dilarang Jualan BBM

Terlebih saat ini menjelang Hari Natal dan Tahun baru di mana kebutuhan masyarakat akan BBM diperkirakan meningkat. Sebab biasanya mobilitas masyarakat pada saat libur Natal dan Tahun Baru juga mengalami peningkatan. Di mana biasanya masyarakat berbondong-bondong menuju ke tempat wisata dan sebagian lokasi wisata di Bantul jauh dari SPBU, kecuali Pantai Parangtritis.

Destinasi favorit seperti kawasan Hutan Pinus Mangunan ataupun pantai sisi Barat Kabupaten Bantul letaknya juga jauh dari lokasi SPBU. Oleh karena itu menurut Wildan, ketersediaan bahan bakar minyak untuk masyarakat dan juga wisatawan harus ada.

"Perlu kita pikirkan solusinya terlebih dahulu," tambahnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, Komisi B akan membuat surat kepada Pimpinan Dewan untuk dilanjutkan ke Bupati. Surat tersebut adalah permintaan pembahasan di Rapat Forkompinda supaya ada jaminan dari kepolisian agar tidak ada penangkapan terhadap para pedagang BBM eceran ataupun pemilik pom mini.

Wildan menambahkan, dalam pertemuan tersebut DKUKMP Bantul juga sudah membuat kesepakatan akan ada kelonggaran sampai dengan tanggal 7 januari 2020 mendatang. Dan sebelum tanggal 7 januari 2020 mendatang harus sudah rapat terlebih dahulu di provinsi DIY.

Baca Juga:Diprotes Warga Sekitar PSG, Bupati Bantul: Jika Ilegal ya Kami Buldozer

"Mengingat sebenarnya kebijakan ini ada di DIY," paparnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak