Penambangan Tak Sesuai Rencana, DLH Kulon Progo Keluarkan 22 Surat Teguran

Arif juga menyinggung keberadaan tambang-tambang ilegal.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Minggu, 22 Desember 2019 | 18:36 WIB
Penambangan Tak Sesuai Rencana, DLH Kulon Progo Keluarkan 22 Surat Teguran
[Ilustrasi] Penambangan pasir ilegal di DAS Progo, DIY. [Suara.com/Julianto]

Pihaknya lantas merekomendasikan agar dilakukan koordinasi dan evaluasi terkait permasalahan-permasalahan teknik dan sosial yang menyebabkan penambangan tidak sesuai dengan rencana teknis yang telah direkomendasikan, sebagai acuan dalam perbaikan kebijakan dalam pengelolaan usaha pertambangan.

Menyinggung keberadaan tambang-tambang ilegal, ia mengatakan, harus segera ditindak tegas oleh pihak berwajib.

"Harus dilakukan penegakan hukum bagi usaha pertambangan yang tidak berizin agar menimbulkan persepsi positif bagi langkah penegakan hukum bagi usaha yang telah berizin," katanya.

Arif menambahkan, sebenarnya sudah ada regulasi yang jelas beserta konsekuensi logisnya untuk pengelolaan usaha pertambangan. Salah satunya, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, aan Batuan.

Baca Juga:Pedagang Kopi Agus Sumpena Ditembaki 3 Pria Misterius, Diduga Salah Sasaran

Pada Pasal 102 disebutkan, Pemegang Izin Usaha Pertambangan tidak memiliki persetujuan pembangunan jalan sebagai akses tambang, tidak mendapatkan rekomendasi pemanfaatan jalan kabupaten atau jalan provinsi untuk pengangkutan tambang yang melebihi beban standar jalan kabupaten atau jalan provinsi, tidak melakukan peningkatan kualitas, pemeliharaan dan perbaikan jalan desa dan jalan baru, tidak memberikan kontribusi, atau memonopoli akses tambang maka pemerintah desa, OPD Pekerjaan Umum dan/atau OPD Perhubungan berwenang memberikan teguran dan/atau menutup akses tambang.

"Tujuan pengawasan untuk mengetahui, dalam hal ini memantau, mengevaluasi, dan menetapkan status ketaatan pelaku usaha terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, Izin Lingkungan, dan Izin PPLH, meliputi Izin Pembuangan atau Pemanfaatan Air Limbah, Izin TPS LB3, dalam menjamin kelestarian fungsi lingkungan dari suatu usaha dan atau kegiatan," tegas Arif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak