"Tujuan pengawasan untuk mengetahui, dalam hal ini memantau, mengevaluasi, dan menetapkan status ketaatan pelaku usaha terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, Izin Lingkungan, dan Izin PPLH, meliputi Izin Pembuangan atau Pemanfaatan Air Limbah, Izin TPS LB3, dalam menjamin kelestarian fungsi lingkungan dari suatu usaha dan atau kegiatan," tegas Arif.
Penambangan Tak Sesuai Rencana, DLH Kulon Progo Keluarkan 22 Surat Teguran
Arif juga menyinggung keberadaan tambang-tambang ilegal.
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Minggu, 22 Desember 2019 | 18:36 WIB

BERITA TERKAIT
Heboh Lingkaran Hitam di Langit Kulon Progo, Ternyata Begini Kejadiannya
22 Desember 2019 | 11:11 WIB WIBREKOMENDASI
News
Wapres Kagum saat PSM UAJY 'Ngamen' di Alun-Alun Selatan Jogja, Personel Dapat Dukungan Tak Terduga
09 Juli 2025 | 16:16 WIB WIBTerkini