Namun jika harus melaksanakan ibadah yang sifatnya berjamaah atau mendatangkan jamaah dari tempat lain, maka harus dilakukan di tempat ibadah yang resmi, kata dia.
"Kita berupaya menghindari terjadinya konflik horizontal antara pemeluk Kristiani dengan ninik mamak Nagari Sikabau, sebagaimana pernah terjadi 1999 lalu, karena kalau ini terjadi akan merugikan kedua belah pihak," katanya. (Antara).