Ditutup Kain Hitam hingga Berujung Dibongkar, Reklame Ilegal Disikat Wali Kota Jogja

Disampaikan Octo, nantinya bila pembongkaran reklame dilakukan oleh petugas Satpol PP Kota Yogyakarta.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 18 Mei 2025 | 12:55 WIB
Ditutup Kain Hitam hingga Berujung Dibongkar, Reklame Ilegal Disikat Wali Kota Jogja
Proses penertiban reklame tidak berizin di wilayah Klitren, Gondokusuman atau reklame yang berada di taman kota sebelah timur Embung Langensari beberapa waktu lalu. (dok.Istimewa)

SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta masih terus menggiatkan penertiban reklame tak berizin di wilayahnya.

Hal ini sebagai salah satu upaya untuk semakin menata Kota Jogja dari segi estetika dan etika.

Penertiban yang terbaru belum lama ini dilakukan di wilayah Klitren, Gondokusuman tepatnya pada reklame yang berada di taman kota sebelah timur Embung Langensari.

Wali Kota Yogya, Hasto Wardoyo menuturkan bahwa penertiban reklame tak berizin tersebut merupakan komitmen Pemkot Yogya dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 06 tahun 2022 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan reklame.

Baca Juga:Polemik Lempuyangan: Keraton Bantu Mediasi, Kompensasi Penggusuran Tetap Ditolak Warga

"Jadi reklame yang tidak berizinin harus ditertibkan dan reklame yang kami tertibkan kali ini tidak akan keluar izinnya karena berada ditaman kota," kata Hasto, dikutip Minggu (18/5/2025).

Disampaikan Hasto, ada setidaknya 40 reklame yang tidak memiliki izin berdiri di wilayah kota gudeg.

Sementara ini 13 reklame telah dilakukan pemberhentian fungsi dan tiga reklame sudah dilakukan pembongkaran mandiri oleh pemilik.

"Jadi sudah ada 24 reklame yang tidak memiliki izin yang sudah kami tertibkan," ucapnya.

Pihaknya pun menegaskan 24 reklame tak berizin tersebut akan segera ditindaklanjuti untuk ditertibkan.

Baca Juga:Molor Lagi, Pasar Terban Target Rampung September 2025, Pedagang Makin Resah?

"Makin cepat makin baik, secepatnya akan kami lakukan penertiban," imbuhnya.

Penertiban ini penting, kata Hasto untuk semakin menata estetika Kota Yogyakarta.

"Kami terus berupaya untuk menata Kota Yogya baik dari aspek etika dan estetika, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan aman di Kota Yogya," tegasnya.

Penertiban reklame tak berizin itu menggunakan kendaraan crane milik Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP).

Dibantu oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta untuk menutup reklame tersebut.

Penutupan konten reklame dengan menggunakan kain berwarna hitam itu ditegaskan oleh tulisan 'Reklame Ini Tidak Berizin'. Sebagai bagian dari edukasi kepada masyarakat juga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini