Ditutup Kain Hitam hingga Berujung Dibongkar, Reklame Ilegal Disikat Wali Kota Jogja

Disampaikan Octo, nantinya bila pembongkaran reklame dilakukan oleh petugas Satpol PP Kota Yogyakarta.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 18 Mei 2025 | 12:55 WIB
Ditutup Kain Hitam hingga Berujung Dibongkar, Reklame Ilegal Disikat Wali Kota Jogja
Proses penertiban reklame tidak berizin di wilayah Klitren, Gondokusuman atau reklame yang berada di taman kota sebelah timur Embung Langensari beberapa waktu lalu. (dok.Istimewa)

Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Yogya, Octo Noor Arafat mengatakan pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap reklame-reklame yang terbukti melanggar.

Hal itu merupakan bentuk keseriusan Satpol PP Kota Yogya dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan untuk mengatur tata ruang reklame di Kota Yogya.

"Dengan ini kami ingin mendorong penyelenggara reklame agar menaati aturan yang berlaku, terutama dalam hal ini berizin," ujar Octo.

Disampaikan Octo, nantinya bila pembongkaran reklame dilakukan oleh petugas Satpol PP Kota Yogyakarta.

Baca Juga:Polemik Lempuyangan: Keraton Bantu Mediasi, Kompensasi Penggusuran Tetap Ditolak Warga

Kemudian hasil pembongkaran akan diserahkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogya.

"Jika tidak dibongkar mandiri oleh pemilik reklame, akan kami bongkar dan nanti akan menjadi bagian dari aset Pemkot Yogya. Hasil dari pembongkaran ini akan kami serahkan kepada BPKAD Kota Yogya dan akan dilakukan lelang dari aset tersebut," ungkap dia.

Sejauh ini, Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang diperkuat oleh Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 32 Tahun 2023 sebagai peraturan pelaksanaannya sudah mengatur beberapa hal.

Aturan itu di antaranya terkait perizinan penyelenggaraan reklame, baik permanen maupun insidental.

Lalu zona pengendalian penyelenggaraan reklame dan pelaksanaan pembangunan reklame.

Baca Juga:Molor Lagi, Pasar Terban Target Rampung September 2025, Pedagang Makin Resah?

Selanjutnya, tata cara pemberian sanksi administratif serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan reklame.

Dari sisi pemerintah, aturan ini bertujuan untuk menciptakan tata kota yang tertib dan meningkatkan PAD.

Namun, dari sisi pengusaha reklame, terdapat tantangan dalam proses perizinan dan penyesuaian terhadap regulasi yang ada.

Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Susanto Dwi Antoro, menyatakan bahwa kehadiran reklame ilegal berdampak negatif terhadap iklim investasi dan mengurangi potensi PAD.

Oleh karena itu, penegakan aturan yang konsisten diharapkan dapat menciptakan keadilan bagi semua pelaku usaha reklame yang taat aturan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini