Ditutup Kain Hitam hingga Berujung Dibongkar, Reklame Ilegal Disikat Wali Kota Jogja

Disampaikan Octo, nantinya bila pembongkaran reklame dilakukan oleh petugas Satpol PP Kota Yogyakarta.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 18 Mei 2025 | 12:55 WIB
Ditutup Kain Hitam hingga Berujung Dibongkar, Reklame Ilegal Disikat Wali Kota Jogja
Proses penertiban reklame tidak berizin di wilayah Klitren, Gondokusuman atau reklame yang berada di taman kota sebelah timur Embung Langensari beberapa waktu lalu. (dok.Istimewa)

Penertiban ini penting, kata Hasto untuk semakin menata estetika Kota Yogyakarta.

"Kami terus berupaya untuk menata Kota Yogya baik dari aspek etika dan estetika, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan aman di Kota Yogya," tegasnya.

Penertiban reklame tak berizin itu menggunakan kendaraan crane milik Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP).

Dibantu oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta untuk menutup reklame tersebut.

Baca Juga:Polemik Lempuyangan: Keraton Bantu Mediasi, Kompensasi Penggusuran Tetap Ditolak Warga

Penutupan konten reklame dengan menggunakan kain berwarna hitam itu ditegaskan oleh tulisan 'Reklame Ini Tidak Berizin'. Sebagai bagian dari edukasi kepada masyarakat juga.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Yogya, Octo Noor Arafat mengatakan pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap reklame-reklame yang terbukti melanggar.

Hal itu merupakan bentuk keseriusan Satpol PP Kota Yogya dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan untuk mengatur tata ruang reklame di Kota Yogya.

"Dengan ini kami ingin mendorong penyelenggara reklame agar menaati aturan yang berlaku, terutama dalam hal ini berizin," ujar Octo.

Disampaikan Octo, nantinya bila pembongkaran reklame dilakukan oleh petugas Satpol PP Kota Yogyakarta.

Baca Juga:Molor Lagi, Pasar Terban Target Rampung September 2025, Pedagang Makin Resah?

Kemudian hasil pembongkaran akan diserahkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak