SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta masih terus menggiatkan penertiban reklame tak berizin di wilayahnya.
Hal ini sebagai salah satu upaya untuk semakin menata Kota Jogja dari segi estetika dan etika.
Penertiban yang terbaru belum lama ini dilakukan di wilayah Klitren, Gondokusuman tepatnya pada reklame yang berada di taman kota sebelah timur Embung Langensari.
Wali Kota Yogya, Hasto Wardoyo menuturkan bahwa penertiban reklame tak berizin tersebut merupakan komitmen Pemkot Yogya dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 06 tahun 2022 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan reklame.
Baca Juga:Polemik Lempuyangan: Keraton Bantu Mediasi, Kompensasi Penggusuran Tetap Ditolak Warga
"Jadi reklame yang tidak berizinin harus ditertibkan dan reklame yang kami tertibkan kali ini tidak akan keluar izinnya karena berada ditaman kota," kata Hasto, dikutip Minggu (18/5/2025).
Disampaikan Hasto, ada setidaknya 40 reklame yang tidak memiliki izin berdiri di wilayah kota gudeg.
Sementara ini 13 reklame telah dilakukan pemberhentian fungsi dan tiga reklame sudah dilakukan pembongkaran mandiri oleh pemilik.
"Jadi sudah ada 24 reklame yang tidak memiliki izin yang sudah kami tertibkan," ucapnya.
Pihaknya pun menegaskan 24 reklame tak berizin tersebut akan segera ditindaklanjuti untuk ditertibkan.
Baca Juga:Molor Lagi, Pasar Terban Target Rampung September 2025, Pedagang Makin Resah?
"Makin cepat makin baik, secepatnya akan kami lakukan penertiban," imbuhnya.