Sebut Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Ahli Hukum: Tidak Ada Motif Korupsi, Terdakwa Layak Bebas

Kasus korupsi hibah Sri Purnomo dinilai janggal karena tanpa bukti motif (mens rea) dan kerugian negara dari BPK, sehingga dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan hukum.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 09 April 2026 | 21:46 WIB
Sebut Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Ahli Hukum: Tidak Ada Motif Korupsi, Terdakwa Layak Bebas
Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa Sri Purnomo. [Dok Pribadi]
Baca 10 detik
  • Pakar hukum Chairul Huda menyatakan perkara korupsi Sri Purnomo tidak memiliki motif pidana atau bukti aliran dana pribadi.
  • Penasihat hukum menegaskan dakwaan kerugian negara batal demi hukum tanpa adanya laporan resmi dari pihak BPK RI.
  • Pihak terdakwa menilai upaya pemidanaan kebijakan hibah pariwisata tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan aparat penegak hukum yang tidak tepat.

SuaraJogja.id - Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa Sri Purnomo, memasuki babak baru.

Sorotan kini tertuju pada keabsahan penghitungan kerugian negara dan ketiadaan motif pidana, menyusul
penegasan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026.

Pakar hukum sekaligus Penasihat Kapolri, Chairul Huda, menilai tidak terdapat bukti yang menunjukkan kebijakan hibah pariwisata tersebut berkaitan dengan pelanggaran dalam Pilkada Sleman 2020.

Berdasarkan fakta yang muncul, tidak ada motif yang menunjukkan adanya penerimaan ataupun aliran dana kepada Sri Purnomo secara pribadi.

"Bagaimana ada orang melakukan tindak pidana kalau tidak punya motif? Selama ini kan tidak ditemukan motif itu, tidak ada mens rea," kata Chairul Huda saat dihubungi, Kamis (9/4/2026).

Baca Juga:Kuasa Hukum Sri Purnomo : Bawa Nama Pihak Lain Dalam Replik Tak Ubah Substansi Perkara

Menurutnya, apabila benar terdapat pelanggaran netralitas kepala daerah, seharusnya terdapat putusan dari lembaga yang berwenang seperti Bawaslu, Gakkumdu,
atau MK.

"Tidak ada keputusan dari lembaga yang menyatakan adanya pelanggaran dalam Pilkada. Karena itu membawa persoalan ini ke ranah tindak pidana korupsi menurut saya
tidak tepat," ujarnya.

Huda menyebut perkara ini sebagai kasus yang dipaksakan karena dana hibah tersebut telah diterima oleh masyarakat, bukan dinikmati oleh kepala daerah.

"Jadi seakan dipaksa ke ranah pidana. Ya ini tindakan sewenang-wenang penegak hukum, padahal di fakta
persidangan tidak ditemukan unsur korupsi. Harusnya dibebaskan dari segala tuduhan," paparnya.

Ia juga menjelaskan bahwa langkah membuat peraturan tidak bisa dikoreksi ke judicial review atau ranah pidana oleh penyidik.

"Saya rasa tidak adil jika akhirnya dibawa ke sana. Ini bentuk kesewenang-wenangan penegak hukum," tegas Huda.

Sejalan dengan itu, Kuasa Hukum Sri Purnomo, Soepriyadi, menegaskan bahwa setiap dakwaan kerugian negara wajib tunduk pada mandat konstitusional BPK sebagaimana
diputuskan oleh MK.

"Kami tegaskan bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menetapkan ada tidaknya kerugian negara secara riil (actual loss).

Audit kerugian tidak boleh didasarkan pada asumsi atau perhitungan instansi yang tidak memiliki wewenang
atributif, karena hal itu mencederai asas kepastian hukum," tegas Soepriyadi.

Menurutnya, tanpa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK yang menyatakan adanya kerugian nyata, dakwaan Jaksa kehilangan landasan materiil.

"Penetapan kerugian negara harus berpijak pada fakta materiil yang nyata, bukan sekadar potensi kehilangan. Jika tidak ada LHP dari lembaga yang berwenang seperti BPK, maka dakwaan terhadap klien kami harus dikesampingkan," imbuhnya.

Menutup pernyataannya, Soepriyadi mengingatkan bahwa auditor maupun penyidik tidak memiliki kewenangan hukum untuk membatalkan sebuah Peraturan Bupati yang masih sah.

"Segala bentuk ketidaksesuaian administratif seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum administrasi negara, bukan langsung ditarik ke ranah pidana tanpa adanya bukti aliran dana yang nyata," pungkasnya.

Baca Juga:Eks Bupati Sleman Sri Purnomo: Jangan Sampai Menghukum Orang yang Tak Berdosa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak