"Kami tak mempermasalahkan warga yang ingin usaha. Namun jangan sampai mengganggu lingkungan masyarakat. Jika pabrik itu tetap dibangun, warga menolak dan meminta pindah dari lokasi yang sekarang," jelas Eko.
Pihaknya mengungkapkan bahwa persoalan ini masih dikaji lebih lanjut di tingkat Kecamatan Manisrenggo.
Pabrik pengolahan batu pasir sendiri terletak di Dusun Butuh, Desa Bawukan, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten. Pihak pembangun sudah menutupi lokasi dengan seng. Sejumlah alat berat sudah tersedia di lokasi setempat dan siap beroperasi.
Atas penolakan tersebut, beberapa spanduk terbentang di sekitar lokasi. Di spanduk tersebut tertulis "Stop Penggunaan Stone Crusher, Jangan Ganggu Ketenangan Lingkungan Kami."
Baca Juga:Kasus Ujaran Idiot di Surabaya, Ahmad Dhani Cuma Dikenakan Wajib Lapor