Disinggung soal persetujuan warga yang telah menyepakati pembangunan pengolahan batu pasir di kawasan tersebut, Eko mengelak.
"Sosialisasi dan tanda tangan warga itu bukan di sekitar pabrik. Jadi dia [Bambang] meminta persetujuan dari warga yang tinggal jauh dari pabrik," tuturnya
Eko melanjutkan, sebelumnya warga mengetahui bahwa kawasan tersebut hanya untuk tempat penimbunan pasir. Namun setelah berjalannya waktu, pemilik mendatangkan alat berat dan menjadikannya tempat pengolahan batu pasir.
"Awalnya kami kira hanya untuk tempat depo pasir. Jadi dia hanya menyimpan pasir dan menjual ke pihak pembangun. Namun dia malah mendatangkan alat berat dan sejumlah alat penghancur batu. Jelas kami menolak karena mengganggu lingkungan dan kenyamann warga," katanya.
Baca Juga:Kasus Ujaran Idiot di Surabaya, Ahmad Dhani Cuma Dikenakan Wajib Lapor
Meski demikian, pihaknya tak mempersoalkan jika warga memang ingin membuka usaha. Namun usaha tersebut tidak boleh mengganggu lingkungan warga sekitar.
"Kami tak mempermasalahkan warga yang ingin usaha. Namun jangan sampai mengganggu lingkungan masyarakat. Jika pabrik itu tetap dibangun, warga menolak dan meminta pindah dari lokasi yang sekarang," jelas Eko.
Pihaknya mengungkapkan bahwa persoalan ini masih dikaji lebih lanjut di tingkat Kecamatan Manisrenggo.
Pabrik pengolahan batu pasir sendiri terletak di Dusun Butuh, Desa Bawukan, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten. Pihak pembangun sudah menutupi lokasi dengan seng. Sejumlah alat berat sudah tersedia di lokasi setempat dan siap beroperasi.
Atas penolakan tersebut, beberapa spanduk terbentang di sekitar lokasi. Di spanduk tersebut tertulis "Stop Penggunaan Stone Crusher, Jangan Ganggu Ketenangan Lingkungan Kami."
Baca Juga:Mayat Bayi Terangkut Truk Sampah, Polisi Periksa 48 Bidan di Batam