Untuk itu, Polda DIY menyarankan PNP melapor ke kantor polisi jika merasa namanya tercemar gara-gara prank yang dilakukan temannya hingga melibatkan institusi sekelas kepolisian tingkat provinsi.
"Silakan jika merasa namanya dicemarkan oleh orang lain, laporkan ke kantor polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik," tulis Polda DIY.
Di samping itu, Polda DIY menambahkan, jika pelapor terbukti memberikan laporan palsu, maka ia akan dikenai hukuman.
"Karena di dalam pelaporan suatu kasus atau surat kehilangan misalnya, dicantumkan bahwa pelapor membuat laporan dalam keadaan sebenar-benarnya. Jika membuat laporan palsu akan dikenakan pasal di undang undang. (Membuat Laporan Palsu)," imbuhnya.
Baca Juga:Banjir Jakarta, Satu Jenazah Ditemukan di Kali Sunter Pulo Gadung
Belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait info orang hilang yang diakui sendiri oleh korban sebagai prank semata ini.