SuaraJogja.id - Sebanyak 29 pejabat di Kabupaten Sleman dilantik Bupati Sri Purnomo, Selasa (7/1/2020), tepat satu hari sebelum batas waktu larangan mutasi menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada). Para pejabat yang dilantik terdiri dari pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas.
"Pelantikan pejabat hari ini belum masuk enam bulan sesuai di undang-undang," kata Sri Purnomo.
Diberitakan Antara, berdasarkan UU No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, enam bulan sebelum masa penetapan calon, kepala daerah dilarang melakukan mutasi. Penetapan pasangan calon sendiri dilakukan pada 8 Juli 2020. Artinya, larangan mutasi dimulai pada 8 Januari 2020.
Menurut penuturan Sri Purnomo, sebelum pelantikan pejabat, tentu dilakukan proses yang panjang, seperti pendaftaran, seleksi, dan lain sebagainya. Saat akan melantik pejabat pun harus ada persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Baca Juga:Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Puluhan Warga Pilih Turun Kelas
"Selama dapat izin Mendagri ya kami bisa lakukan," kata Sri.
Izin juga diperlukan jika nantinya Pemkab Sleman masih akan melakukan pelantikan pejabat, sebab pada 2020 banyak posisi yang akan kosong, antara lain posisi Kepala Dinas PUPKP, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
"Andai saja masih butuh pelantikan kami mohon izin Mendagri, tinggal nanti jawabannya bagaimana," ujar Sri.
Dia mengatakan, mutasi ini merupakan hal yang wajar dalam birokrasi pemerintahan dan menjadi bagian dari pengembangan karier ASN.
"Karena yang terpenting itu untuk melakukan pembenahan di instansi dan meningkatkan kinerja," katanya.
Baca Juga:Kesal Selalu Jadi Langganan Banjir, Warga Blokir Jalan Nasional di Serang
Beberapa pejabat tinggi Pratama yang dilantik Sri adalah Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Priyo Handoyo, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Budiharjo, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sri Wantini, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Hery Sutopo, serta Inspektur Hery Dwikuryanto.