Pertimbangan Psikologis, 6 dari 12 Siswi SD Korban Guru Cabul Tak Diperiksa

Sebelumnya Sup juga melakukan aksi pencabulan di sekolah, tepatnya di UKS, dengan modus mengajarkan IPA.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Jum'at, 10 Januari 2020 | 11:40 WIB
Pertimbangan Psikologis, 6 dari 12 Siswi SD Korban Guru Cabul Tak Diperiksa
Pelaku berinisial Sup diamankan polisi saat konferensi pers di Mapolres Sleman, Selasa (7/1/2020), terkait kasus dugaan pencabulan terhadap 12 siswi di Seyegan, Sleman. - (SUARA/Baktora)

Sup telah ditetapkan tersangka sejak Rabu (8/12/2019). Ia dikenai pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76 e UU nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat lima tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak