Sup telah ditetapkan tersangka sejak Rabu (8/12/2019). Ia dikenai pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76 e UU nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat lima tahun.
Pertimbangan Psikologis, 6 dari 12 Siswi SD Korban Guru Cabul Tak Diperiksa
Sebelumnya Sup juga melakukan aksi pencabulan di sekolah, tepatnya di UKS, dengan modus mengajarkan IPA.
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Jum'at, 10 Januari 2020 | 11:40 WIB

BERITA TERKAIT
Guru Cabul di Seyegan Terancam Dikeluarkan dari Anggota PGRI DIY
10 Januari 2020 | 07:30 WIB WIBREKOMENDASI
News
AgenBRILink SDM Mart Dorong Pengembangan Usaha Masyarakat di Grobogan
05 Juli 2025 | 16:35 WIB WIBTerkini