DPRD DIY Desak Bupati Sleman Pecat Tidak Hormat Guru Pelaku Pencabulan

Pelaku mencabuli sebanyak 6 siswi sd di Seyegan.

Galih Priatmojo
Rabu, 08 Januari 2020 | 17:50 WIB
DPRD DIY Desak Bupati Sleman Pecat Tidak Hormat Guru Pelaku Pencabulan
Pelaku berinisial S (tengah) diamankan polisi saat konferensi pers di Mapolres Sleman, Selasa (7/1/2020), terkait kasus dugaan pencabulan terhadap enam siswi di Sleman. - (SUARA/Baktora)

SuaraJogja.id - DPRD DIY mendesak Pemkab Sleman memecat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sleman yang diduga menjadi pelaku pencabulan sejumlah siswa SD. Pelaku Supardianto (48) yang merupakan guru di salah satu sekolah di Sleman dinilai merusak citra tenaga pendidik.

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, Rabu (08/01/202) mengungkapkan pelaku harus dihukum berat jika terbukti bersalah. Masyarakat diminta mengawal kasus tersebut agar pelaku dipecat dengan tidak hormat.

"Seharusnya guru menjadi sosok pendidik, teladan yg digugu ditiru. Itu perbuatan biadab. Perbuatan ini menodai dan merusak citra guru yang peran dan keberadaannya sangat mulia. Juga berakibat merusak masa depan siswa yang menjadi korban," paparnya.

Menurut Eko, dugaan pencabulan itu membuat keluarga juga harus menanggung beban psikologis yang tidak ringan. Kehormatan dan harga diri anak anak yang dicintainya dirusak gurunya.

Baca Juga:Antisipasi Serangan Ular, Dinkes Sleman Sedia Serum Antibisa di Puskesmas

Kasus ini diharapkan juga jadi momentum Bupati Sleman dan Dinas Pendidikan untuk melakukan pembinaan pada tenaga pendidik. Bupati juga harus melakukan evaluasi atas sistem pembinaan dan pengawasan terhadap ASN.

"Mari kita ajak orang tua untuk secara intensif melakukan pengawalan dan pengawasan pada anak agar tidak menjadi korban," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan Supardjianto dicokok polisi setelah dilaporkan sejumlah orang tua karena anaknya jadi korban pencabulan pelaku. Menurut keterangan Polres Sleman, pelaku meraba alat vital para siswa dan mengancam akan memberikan nilai C atau tidak lulus bila melaporkan perbuatan tersebut pada orang lain.

Perbuatan bejat pelaku tidak hanya dilakukan sekali. Kejadian serupa diulangi hingga enam anak melaporkan kejadian tersebut pada orang tuanya. Sontak orang tua melaporkan pelaku ke polisi pada 22 Agustus 2019 lalu.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga:Pasti Maju ke Pilkada Sleman Lewat PDIP, Begini Kata Harda Kiswaya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini