Sedianya pernikahan akan dilaksanakan di rumah mempelai perempuan. Namun karena pengantin pria kecelakaan akhirnya dilaksanakan di rumah sakit. Namun langsung ijab kabul dengan mas kawin seperangkat alat sholat.
"Karena kondisi dibuat lebih singkat dan tadi sudah terlaksa dan sah," kata Zamroni.
Sebagai petugas pencatat nikah, dia belum bisa mengeluarkan buku nikah, karena harus ditandatangani. Sementara pengantin pria tangannya masih sakit dan belum bisa tandatangan. Nanti setelah sehat mereka harus ke KUA untuk tanda tangan buku nikah. Sedangkan untuk kartu nikahnya sudah jadi dan jika sudah sehat pengantin ke kantor untuk tandatangan buku.
Kontributor : Julianto
Baca Juga:DLH Kulon Progo Uji Lab Limbah Batik di Lendah yang Diduga Cemari Sungai