APILL Simpang Lima UNY Diaktifkan, Pedagang Jalan Colombo Terancam Digusur

Dia mengungkapkan, 20 anggota pedagang kacamata di sepanjang Jalan Colombo mengaku bersedia ditata.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 29 Januari 2020 | 06:50 WIB
APILL Simpang Lima UNY Diaktifkan, Pedagang Jalan Colombo Terancam Digusur
Seorang pedagang buah menunggu barang jualannya di utara Jalan Colombo Sleman, Selasa (28/1/2020). - (Suara.com/Baktora)

"Sekitar 2008-2009 sudah pernah dipindah [relokasi], tapi hasilnya tak sesuai dengan harapan kami, sehingga kami kembali ke sini [utara Jalan Colombo] dengan memanfaatkan taman yang ada," jelasnya.

Jumadi menerangkan bahwa masyarakat sudah mengenal dekat bahwa sisi utara Jalan Colombo merupakan pusat penjualan kacamata. Jika harus digusur, kata dia, orang-orang akan kesulitan mencari kacamata dan bahkan menghilangkan pembeli yang bergantung pada pedagang di simpang lima UNY tersebut.

"Ini sudah dikenal masyarakat bahwa di Jalan Colombo terdapat pusat penjualan kacamata. Jika harus digusur, dampaknya cukup besar bagi banyak orang, terlebih pedagang di sepanjang jalan ini, sehingga sebelum ada penertiban, kami meminta pemerintah membuka dialog terhadap pedagang kecil seperti kami," harapnya.

Di samping itu, seorang pedagang buah, Lasmi (50), menjelaskan bahwa pihaknya sudah 20 tahun berjualan buah dengan mobil pick-up, sehingga jika harus digusur, pihaknya belum berpikir untuk berpindah ke lokasi yang strategis.

Baca Juga:Ketua KPK Firli Awasi Sistem Pencegahan Korupsi di BUMN Era Erick Thohir

"Sistem kami memang bongkar pasang. Namun jika harus ditata, kami bersedia, tapi harapannya tetap berjualan di kawasan ini karena sudah dikenal masyarakat, apalagi mahasiswa," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman Mae Rusmi Suryaningsih menjelaskan bahwa persoalan pedagang kaki lima tersebut bukan menjadi ranahnya.

"Pedagang yang berada di fasilitas umum bukan menjadi ranah kami untuk menertibkan atau mengambil tindakan karena Disperindag menangani PKL yang ada di pasar tradisional dan yang berada di selter, sehingga PKL di sana [Jalan Colombo] bukan kewenangan Disperindag Sleman," kata dia.

Meski bukan menjadi ranah Disperindag, Mae Rusmi mengaku siap jika ada ruang dialog yang membantu mengarahkan para PKL agar tetap berjualan, tentunya dengan kesepakatan yang dibuat.

"Tentu kami siap, selama ada kesepakatan atau arahan dari atasan untuk menangani PKL ini. Kami menunggu jika memang ada audiensi untuk bertemu dengan PKL tersebut," katanya.

Baca Juga:Polisi Pantau Penyebaran Hoaks Virus Corona di RSUP Dr Sardjito

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini