Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman Mae Rusmi Suryaningsih menjelaskan bahwa persoalan pedagang kaki lima tersebut bukan menjadi ranahnya.
"Pedagang yang berada di fasilitas umum bukan menjadi ranah kami untuk menertibkan atau mengambil tindakan karena Disperindag menangani PKL yang ada di pasar tradisional dan yang berada di selter, sehingga PKL di sana [Jalan Colombo] bukan kewenangan Disperindag Sleman," kata dia.
Meski bukan menjadi ranah Disperindag, Mae Rusmi mengaku siap jika ada ruang dialog yang membantu mengarahkan para PKL agar tetap berjualan, tentunya dengan kesepakatan yang dibuat.
"Tentu kami siap, selama ada kesepakatan atau arahan dari atasan untuk menangani PKL ini. Kami menunggu jika memang ada audiensi untuk bertemu dengan PKL tersebut," katanya.
Baca Juga:Ketua KPK Firli Awasi Sistem Pencegahan Korupsi di BUMN Era Erick Thohir