SuaraJogja.id - Pasangan suami istri pemilik UD Sakinah, IF dan MW, mengaku menggunakan uang korban hasil penipuan bermodus investasi bodong untuk membeli sejumlah kebutuhan bisnisnya. Sebagian uang korban diinvestasikan kembali untuk memutar bisnis penyuplai sembako ke hotel berbintang di Yogyakarta itu.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Depok Timur Kompol Paridal saat ditemui di Mapolsek Setempat, Jumat (31/1/2020).
"Pengakuan pelaku ini menggunakan [uang korban] untuk memutar kembali bisnisnya lewat investasi itu. Namun, sebagian lainnya untuk membeli kebutuhan sembako berupa gula seberat 100 ton," katanya.
Paridal menjelaskan, pihaknya hanya mendapat satu laporan korban atas nama Maksum (40) di Polsek Depok Timur. Korban mengalami kerugian sebesar Rp800 juta setelah mengikuti investasi yang dijalankan pasutri asal Boyolali itu.
Baca Juga:Salah Paham Perusakan Musala di Tumaluntung, Putri Gus Dur Geram
"Dua tersangka ini dilaporkan oleh korban atas nama Maksum. Korban mengaku kehilangan Rp800 juta. Nah uang ini, dari penuturan pelaku, digunakan untuk membeli gula seberat 100 ton dengan harga Rp108 juta. Sisanya digunakan untuk diputar kembali dalam investasi bisnisnya [UD Sakinah]. Jadi kami menangani satu korban ini," terang Paridal.
Ditanyai apakah pelaku masih menyimpan uang hasil dugaan penipuan tersebut, Paridal menyebut bahwa mereka telah menghabiskan uang itu.
"Uang [korban] yang mereka bawa sudah habis. Mereka gunakan untuk memutar bisnisnya agar bisa berjalan. Pengakuan mereka sudah tidak menyimpan uang-uang ini," tambah dia.
Hingga kini Polsek Depok Timur belum menerima laporan lain dari korban dugaan penipuan bermodus investasi bodong itu.
"Kami belum menerima laporan dari korban lainnya. Tersangka sudah kami lakukan penahanan di Mapolsek setempat," kata Paridal.
Baca Juga:Modus Gandakan Uang, Polisi Endus Aksi Penipuan Kelompok King of The King
Pelaku, yang kini ditetapkan sebagai tersangka, diketahui membawa ratusan hingga puluhan miliar uang korban. Polisi baru menerima enam laporan korban kasus dugaan investasi bodong UD Sakinah ini.
Dari keenam laporan tersebut, empat di antaranya di Polda DIY, satu di Polres Sleman, dan satu di Polsek Depok Timur.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah korban yang terdiri dari pengusaha dan warga Sempu, Ngemplak, Sleman menjadi korban invesatsi abal-abal yang dijalankan UD Sakinah di wilayah Sleman. Polisi telah menangkap pelaku di indekos yang berada di Balikpapan, Rabu (29/1/2020) sore.
Petugas kepolisian membawa pelaku ke Yogyakarta dan memeriksanya pada Kamis (30/1/2020) siang. Saat ini pasutri tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan uang.