Korban Pohon Tumbang Jalan Wates Bisa Dapat Bantuan Segini dari Pemerintah

Pihaknya menjelaskan bahwa korban bisa mendapat bantuan ketika memenuhi prosedur yang ada.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 11 Februari 2020 | 17:21 WIB
Korban Pohon Tumbang Jalan Wates Bisa Dapat Bantuan Segini dari Pemerintah
Korban pohon ambruk di Jalan Wates KM 4, Gamping, Sleman, Endi Yogananta, memberi keterangan kepada wartawan di RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, Minggu (9/2/2020). - (Suara.com/Baktora)

SuaraJogja.id - Pasangan suami istri (pasutri) yang menjadi korban pohon tumbang di Jalan Wates KM 4, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman bisa mendapatkan santunan dari pemerintah sebesar Rp10 juta. Mereka bisa mendapatkan bantuan tersebut jika memenuhi prosedur yang telah ditetapkan.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sleman Makwan menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan alokasi bagi korban yang terkena bencana.

"Jadi nanti dilihat dulu ada korban atau tidak. Jika korban meninggal, sesuai aturan ada [alokasi] sekitar Rp10 juta, tapi tentunya melalui prosedur yang ada," ungkap Makwan kala dihubungi SuaraJogja.id, Selasa (11/2/2020).

Pihaknya menjelaskan bahwa korban bisa mendapat bantuan ketika memenuhi prosedur yang ada: pertama, kejadian merupakan bencana alam; kedua, ada laporan dari desa terkait kejadian; dan selanjutnya, dilakukan pengecekan termasuk status pohon yang berada di kawasan tersebut.

Baca Juga:Jaga Nama Baik Indonesia, Menpora Ingin Kisruh Formula E Diakhiri

"Jadi korban bisa mendapat bantuan dengan memenuhi prosedur yang ada. Kami juga akan menemui pihak korban untuk berdialog masalah yang menimpa mereka, termasuk bantuan itu," katanya.

Makwan tak membeberkan secara jelas apakah insiden yang menimpa pasutri Endi Yogananta (26) dan Israni Silvia Sujarman (25) termasuk dalam kategori bencana alam.

"Saya tidak akan membahas apakah kejadian masuk ke ranah itu. Namun, yang jelas korban langsung ditangani dan dibawa rumah sakit untuk perawatan intensif. Nah, apakah dia mendapat bantuan atau tidak, nanti kami undang dan kita tentukan lebih lanjut," kata dia.

BPBD Sleman masih menunggu terkait laporan kejadian dari pihak desa. Makwan mengungkapkan, laporan tersebut yang nantinya jadi dasar agar korban bisa menerima bantuan.

"Nah, hingga hari ini belum ada laporan yang kami terima. Nanti setelah ada laporan korban kami undang," katanya.

Baca Juga:Ini Barang Bukti Narkoba yang Didapat Polisi dari Tas Lucinta Luna

Diberitakan SuaraJogja.id sebelumnya, sebatang pohon sonokeling berdiameter 60 sentimeter dengan tinggi 10 meter ambruk di Jalan Wates KM 4, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Rabu (5/2/2020). Sepasang suami-istri Endi Yogananta (26) dan Israni Silvia Sujarman (25), yang juga menjadi korban dalam kejadian ini, terpaksa kehilangan bayinya yang tengah berusia 8 bulan di dalam kandungan.

Mengetahui Silvi hamil besar, pihak rumah sakit, kata Endi, langsung melakukan persalinan dengan jalan operasi sesar. Namun sayang, bayi Endi dan Silvi, yang telah diberi nama Pradipta Kenzo Yoshvia, didiagnosis mendapat benturan di bagian kepala. Di hari itu juga Kenzo kemudian dimakamkan, sementara Silvi menjalani perawatan intensif di RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta karena mengalami luka-luka yang cukup parah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini