SuaraJogja.id - Polda DIY berhasil menangkap EM (27), warga Panggungharjo, Sewon, Bantul yang menjadi pengedar narkoba. Bersama tersangka juga diamankan 10 ribu butir obat keras daftar G jenis pil berlogo Y warna putih atau pil yarindu. Selain itu juga diamankan 20 butir pil Mersi Atarax Aprazolam, ATM, bukti transfer yang diduga mengalir ke pemasok pil serta satu buah HP.
"EM ditangkap pada Jumat, 31 Januari 2020 sekitar pukul 20.00 di Rejowinangun, Kotagede saat menunggu ojek online," ungkap Wadirres Narkoba Polda DIY, Bakti Andriyono di Polda DIY, Kamis (13/02/2020).
Menurut Bakti, EM yang bekerja sebagai penjual sparepart motor ini membeli pil yarindu dari JW, pemasok asal Grogol, Jakarta. Pelaku sudah dua kali memesan pil yarindu tersebut secara online.
Pembelian pertama dilakukan EM pada Desember 2019 lalu. Sebanyak satu botol berisi 1.000 pil yarindu dibeli untuk dikonsumsi dan dibagi-bagikan ke teman.
Baca Juga:Redam Klitih, Polda DIY Larang Siswa SMP Bawa Sepeda Motor ke Sekolah
Pembelian kedua dilakukan akhir Januari 2020. Kali ini EM membeli 10 botol dengan harga Rp6.100.000. Dalam pembelian itu dia mendapatkan bonus 20 butir pil Mersi Atarax Aprazolam.
PIl-pil tersebut kemudian dijual dalam bungkus kecil. Untuk 10 butir pil, pelaku menjualnya dengan harga Rp25.000.
"Pelaku sebelumnya sudah pernah melakukan tindak kejahatan pencurian. Adiknya juga ditangkap dua bulan lalu karena kasus narkoba," ungkapnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:Polda DIY Tahan 2 Penambang Ilegal di Kawasan Rawan Longsor Gunungkidul