SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul mengkaji lebih dalam dugaan kecurangan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap pasangan independen Kelik Agung Nugroho-Yayuk Kristiawati pada bursa Pilkada Gunungkidul 2020. Sejumlah kajian dilakukan untuk mencari apakah dugaan tersebut sesuai dengan hasil temuan yang dilakukan pasangan Kelik-Yayuk.
"Laporan terkait indikasi itu [kecurangan] sudah kami terima Rabu [26/2/2020] kemarin. Namun saat ini masih kami kaji lagi untuk didalami apakah benar ada dugaan itu," jelas Ketua Bawaslu Gunungkidul Is Sumarsono ditemui di kantor Bawaslu Gunungkidul, Jumat (28/2/2020).
Pihaknya menjelaskan tidak bisa langsung menetapkan jika memang ada tindakan kecurangan yang dilakukan KPU, sehingga alat dan barang bukti dari pelapor perlu diperiksa untuk memastikan, apakah tindakan tersebut benar adanya.
"Tim pelapor juga telah menyerahkan barang bukti berupa foto dari kondisi lokasi penyimpanan berkas. Selain itu, video juga mereka berikan sebagai barang bukti. Saksi-saksi yang kami sebut sebagai alat bukti juga telah memberi keterangan dan saat ini masih dalam proses kajian," jelas Is Sumarsono.
Baca Juga:BATAN Akui Pelaku Kasus Temuan Radioaktif Serpong Adalah Pegawainya Sendiri
Meski sejumlah barang bukti telah diserahkan, Is Sumarsono menjelaskan bahwa hal itu belum cukup mendukung, sehingga pihaknya meminta pelapor untuk melengkapi alat dan barang buktinya.
"Sudah kami cek [alat bukti dan barang bukti]. Namun, hal itu belum cukup kuat [membuktikan] bahwa memang terlapor [KPU] melakukan indikasi itu, sehingga kami meminta pelapor [Kelik] melengkapi," katanya.
Disinggung jika memang temuan tersebut terbukti, lanjut Is Sumarsono, Bawaslu akan memberi rekomendasi.
"Ya nanti kita lihat dulu apakah hal itu mengarah ke administratif atau pidana. Jika memang sifatnya administratif, kami akan memberi rekomendasi kepada KPU terkait perbaikan data sesuai laporan, tapi jika bersifat pidana, nanti ranahnya Gakkumdu yang akan memberikan sanksi," kata dia.
Ia menambahkan bahwa tiap penyelenggaraan Pilkada di Gunungkidul, calon pasangan independen selalu ada. Is Sumarsono, yang telah bertugas selama tiga periode di Bawaslu, menerangkan, persoalan seperti ini kerap terjadi.
Baca Juga:Di Filipina, Lahir Jet-Max, Crossbreed Jetski dan Yamaha Nmax
"Hampir tiap pilkada selalu ada pasangan independen. Baik dari 2010, 2015, dan tahun 2020. Artinya, persoalan ini selalu muncul. Namun, kami sebagai Bawaslu berusaha menyelesaikan masalah yang ada sesuai aturan yang berlaku," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 1.600 fotokopi KTP pendukung Kelik-Yayuk dalam formulir B1.1 KWK tak memenuhi kriteria. Pasalnya fotokopi KTP tersebut hilang, sehingga mengancam pasangan calon dari jalur independen ini untuk maju pada Pilkada Gunungkidul 2020. Atas persoalan tersebut, Paslon Kelik-Yayuk melayangkan laporan dugaan kecurangan kepada Bawaslu setempat.