Busyro: Omnibus Law RUU Cilaka Nekat Disahkan, Jokowi Terancam Dimakzulkan

Omnibus Law RUU Cipta Kerja tersebut tidak mencerminkan nilai fundamental yang berbasis Pancasila.

Galih Priatmojo
Rabu, 04 Maret 2020 | 18:10 WIB
Busyro: Omnibus Law RUU Cilaka Nekat Disahkan, Jokowi Terancam Dimakzulkan
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas memberi keterangan pada wartawan usai diskusi “Catatan Kritis Bidang Ekonomi, Sosial, Politik dan Hukum 2018” di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Senin (30/12/2019). - (SUARA kontributor/Putu)

SuaraJogja.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Busyro Muqoddas menyatakan, Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja bila dipaksakan untuk disahkan maka akan melanggar konstitusi dasar Indonesia, yakni UUD 1945. Sebab RUU tersebut dinilai memberikan ruang yang sangat liberal terhadap kekuatan kapitalisme yang liar. 

"Sedangkan Indonesia tidak bisa diatur dengan sistem kapitalisme," ujar Busyro disela memberikan kuliah umum Profesi Insinyur di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rabu (04/03/2020).

Karena itu bila tetap disahkan, menurut dosen Fakultas Hukum UII tersebut maka Presiden bisa terancam dimakzulkan. Presiden dan DPR RI dianggap tidak mendengarkan aspirasi rakyat, baik dari unsur kampus, praktisi, aktivis maupun organisasi masyarakat (ormas) seperti Muhammadiyah. 

Omnibus Law RUU Cipta Kerja tersebut tidak mencerminkan nilai fundamental yang berbasis Pancasila, terutama sila kelima "Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia". Padahal perekonomian bangsa ini berazas kekeluargaan, alih-alih kapitalisme liar.

Baca Juga:Penimbun Masker Sudah Beraksi Sebelum Jokowi Umumkan WNI Positif Corona

"Kalau dipaksakan maka presiden dan DPR memberi contoh buruk terhadap prinsip negara hukum," ujarnya.

Busyro menyebutkan, munculnya RUU tersebut ibaratnya Presiden dan DPR RI memayungi 79 UU dengan satu UU baru. Dengan adanya UU maka 79 UU lain bisa dengan mudah dicabut pasal-pasalnya.

Pemerintah bila tidak cocok dengan UU bisa semuanya sendiri mencabut pasal UU yang dianggap bermasalah. Hal itu dinilai bisa meluluhlantakkan bangunan sistem hukum Indonesia.

"Pasal UU itu buka cabut ganti cabut ganti. Tapi direvisi atau diuji materi di MK," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga:Jokowi Tunjuk Jubir Virus Corona, Demokrat: Penting, Tapi...

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak