Busyro: Omnibus Law RUU Cilaka Nekat Disahkan, Jokowi Terancam Dimakzulkan

Omnibus Law RUU Cipta Kerja tersebut tidak mencerminkan nilai fundamental yang berbasis Pancasila.

Galih Priatmojo
Rabu, 04 Maret 2020 | 18:10 WIB
Busyro: Omnibus Law RUU Cilaka Nekat Disahkan, Jokowi Terancam Dimakzulkan
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas memberi keterangan pada wartawan usai diskusi “Catatan Kritis Bidang Ekonomi, Sosial, Politik dan Hukum 2018” di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Senin (30/12/2019). - (SUARA kontributor/Putu)

SuaraJogja.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Busyro Muqoddas menyatakan, Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja bila dipaksakan untuk disahkan maka akan melanggar konstitusi dasar Indonesia, yakni UUD 1945. Sebab RUU tersebut dinilai memberikan ruang yang sangat liberal terhadap kekuatan kapitalisme yang liar. 

"Sedangkan Indonesia tidak bisa diatur dengan sistem kapitalisme," ujar Busyro disela memberikan kuliah umum Profesi Insinyur di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rabu (04/03/2020).

Karena itu bila tetap disahkan, menurut dosen Fakultas Hukum UII tersebut maka Presiden bisa terancam dimakzulkan. Presiden dan DPR RI dianggap tidak mendengarkan aspirasi rakyat, baik dari unsur kampus, praktisi, aktivis maupun organisasi masyarakat (ormas) seperti Muhammadiyah. 

Omnibus Law RUU Cipta Kerja tersebut tidak mencerminkan nilai fundamental yang berbasis Pancasila, terutama sila kelima "Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia". Padahal perekonomian bangsa ini berazas kekeluargaan, alih-alih kapitalisme liar.

Baca Juga:Penimbun Masker Sudah Beraksi Sebelum Jokowi Umumkan WNI Positif Corona

"Kalau dipaksakan maka presiden dan DPR memberi contoh buruk terhadap prinsip negara hukum," ujarnya.

Busyro menyebutkan, munculnya RUU tersebut ibaratnya Presiden dan DPR RI memayungi 79 UU dengan satu UU baru. Dengan adanya UU maka 79 UU lain bisa dengan mudah dicabut pasal-pasalnya.

Pemerintah bila tidak cocok dengan UU bisa semuanya sendiri mencabut pasal UU yang dianggap bermasalah. Hal itu dinilai bisa meluluhlantakkan bangunan sistem hukum Indonesia.

"Pasal UU itu buka cabut ganti cabut ganti. Tapi direvisi atau diuji materi di MK," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga:Jokowi Tunjuk Jubir Virus Corona, Demokrat: Penting, Tapi...

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak