YIA Operasi Penuh 29 Maret, Dinkes Siap Cegah Corona dengan Cara Ini

Orang yang sudah lolos dari bandara dan berada di masyarakat itu menjadi tanggung jawab Dinkes.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 05 Maret 2020 | 08:27 WIB
YIA Operasi Penuh 29 Maret, Dinkes Siap Cegah Corona dengan Cara Ini
Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo - (SUARA/EleonoraPEW)

SuaraJogja.id - Yogyakarta International Airport (YIA) direncanakan mulai beroperasi penuh pada 29 Maret 2020. Terkait hal tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kulon Progo menyatakan kesiapannya untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terkait dengan virus Corona Covid-19, yang sudah masuk ke Indonesia.

Sebagai gerbang masuk lalu lintas manusia dari berbagai daerah dan negara, bandar udara masih menjadi lokasi penting dalam mencegah penyebaran penyakit menular. Maka dari itu, langkah pencegahan di bandara menjadi salah satu unsur keselamatan penerbangan yang wajib diperhatikan.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Baning Rahayujati, saat konferensi pers di Dinkes, Rabu (4/3/2020), menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah kewaspadaan dini untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona Covid-19. Salah satunya adalah koordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Dinkes DIY.

"Kita sudah dalam rencana penyusunan kontingensi, minggu depan kita sudah akan selesaikan finalisasi rencana kontingensi, dan kami berharap sebelum bandara YIA mulai beroperasional penuh pada 29 Maret 2020, kami akan lakukan simulasi," kata Baning.

Baca Juga:Film Onward: Petualangan Fantasi Sihir yang Eratkan Hubungan Keluarga

Ia menjelaskan bahwa untuk kasus bandara, Dinkes mengacu kepada undang-undang karantina, yang bertujuan untuk menjaga wilayah itu supaya tidak tertular dari penyakit-penyakit yang masuk dalam Emergency Global.

Kriteria penjagaannya ada dua. Pertama, ada pengamatan di pintu masuk pelabuhan, baik udara dan darat, yang menjadi kewenangan Kantor Kesehatan Pelabuhan. Lalu, Dinkes berkewajiban melakukan pemantauan yang berada di wilayahnya. Artinya, orang yang sudah lolos dari bandara dan berbaur dengan masyarakat itu menjadi tanggung jawab Dinkes.

Alur penanganan pun sudah jelas, jika terindikasi terjangkit Covid-19 di pintu masuk atau di bandara, pasien langsung dirujuk ke RSUP Dr Sardjito atau RSUD Panembahan Senopati Bantul. Jika orang tersebut sudah lolos dari pemeriksaan di bandara, nantinya akan diberi kartu pantau.

"Kartu pantau ini digunakan karena tidak ada gejala, maka dari itu tetap disarankan untuk komunikasi dengan puskesmas setempat, untuk lapor. Puskesmas bertugas untuk wajib melakukan pemantauan, pemantauan via telepon," imbuhnya.

Setelahnya, petugas akan melakukan pemantauan hingga 28 hari. Jika dalam 28 hari ternyata muncul gejala seperti demam, maka pasien tersebut masuk ke dalam status pemantauan, dapat dilakukan dengan rawat jalan atau di rumah. Jika sampai terdapat masalah pernapasan, maka pasien masuk status pengawasan.

Baca Juga:Dinilai Layak, Soimah Bakal Maju Pilkada Bantul?

Di Kulon Progo sendiri, terdapat 21 Puskesmas, beberapa klinik, dan dokter praktik. Hal tersebut merupakan fasilitas kesehatan tingkat satu yang siap untuk mendukung pencegahan atau penanggulangan meluasnya virus Corona.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini