BNNP DIY Musnahkan 2Kg Lebih Shabu, Tersangka Diancam Hukuman Mati

Tersangka diancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, kata I Wayan Sugiri.

M Nurhadi
Kamis, 05 Maret 2020 | 12:42 WIB
BNNP DIY Musnahkan 2Kg Lebih Shabu, Tersangka Diancam Hukuman Mati
Pemusnahan shabu di kantor BNNP DIY, Kamis (05/03/2020). [Suarajogja.id / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Tim Gabungan Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) DIY memusnakan 2.109,65 gram lebih shabu di kantor BNNP DIY, Kamis (05/03/2020). Shabu golongan 1 ini berasal dari dua kasus penangkapan.

Sebanyak 1.064,65 gr shabu yang dimusnahkan berasal dari tersangka MI (25) yang ditangkap di Apartemen Malioboro City Yogyakarta pada 13 Februari 2020 lalu. Sedangkan 1.040 gr sisanya diamankan dari tersangka N (28) yang ditangkap di Jalan Raya Jogja-Solo pada 21 Februari 2020 lalu.

Tersangka MI merupakan mahasiswa asal Bierun, Aceh. Shabu yang diamankan dari tersangka disimpan di dinding kardus.

“Petugas mendapati pergerakan mencurigakan dari tersangka setelah menemui seseorang di halaman depan Transmart, Maguwoharjo. Tersangka kemudian masuk ke apartement Malioboro City dan keluar membawa kardus yang diduga berisi paket narkotika jenis shabu,” ungkap Kepala BNNP DIY, I Wayan Sugiri disela pemusnahan barang bukti.

Baca Juga:Malas Repot Bawa Merchandise Java Jazz, Coba Layanan Ini

Petugas gabungan menangkap MI pada 13 Februari 2020 di basement apartemen.  Bersama tersangka, ditemukan shabu yang rencananya akan dikirim ke Batam. Tersangka dijerat pasal 114(2) dan 112(2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sementara tersangka N yang juga mahasiswi asal Aceh Utara diringkus di Jalan Solo-Yogyakarta pada 21 Februari 2020. Bersama dengan tersangka, ditemukan barang bukti shabu yang dibungkus dengan plastik warna hitam yang diselipkan dalam lipatan pakaian di tas ranselnya.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika jenis shabu dari daerah Sumatera. Narkotika ini rencananya akan diedarkan di DIY dan Jateng.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan di salah satu pintu masuk selama seminggu di sekitar Bandara Adi Sutjipto. Petugas membuntuti N yang keluar dari terminal kedatangan dan meringkus tersangka yang berjalan kaki keluar dari bandara.

“Tersangka diancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun,” kata I Wayan Sugiri.

Baca Juga:Diguyur Hujan Deras Jalan di Matraman Amblas

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak