Tersangka menghabiskan uang sebesar Rp 2 juta untuk membeli peralatan dan bahan untuk membuat barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, AC dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 113 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun, dan maksimal hukuman 20 tahun penjara.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:Ojol Diduga Balas Dendam ke Debt Collector di Ring Road Utara