Polres Bantul Tangkap Penculik Bayi yang Sempat Viral di Media Sosial

Pelaku yang merupakan ayah angkat korban penculikan diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

M Nurhadi | Mutiara Rizka Maulina
Jum'at, 06 Maret 2020 | 13:22 WIB
Polres Bantul Tangkap Penculik Bayi yang Sempat Viral di Media Sosial
DHS bersama aparat kepolisian saat jumpa wartawan di Polres Bantul Jumat (6/2/2020). [SUarajogja.id / Mutiara Rizka M]

SuaraJogja.id - Polres Kabupaten Bantul menangkap seorang pria berinisial DHS (46) yang membawa pergi bayi berusia 5 bulan. 

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Riko Sanjaya menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan atas laporan dari istri siri terlapor. Sebelumnya, kabar ini sempat viral di media sosial dengan narasi penculikan bayi.

"Sebelumnya, kasus ini sempat viral di medsos. Keesokan harinya pelapor datang ke Polres Bantul menyampaikan bahwa anak pelapor dibawa oleh suami sirinya," kata AKP Riko Sanjaya saat jumpa wartawan di Polres Bantul, Jumat (6/3/2020).

DHS dilaporkan oleh istrinya SJ (46) atas tindakan membawa lari putri mereka berinisial RY yang masih berusia 5 bulan. 

Baca Juga:Herbal Antivirus, Sejauh Mana Kemampuannya Mencegah Corona Covid-19?

SJ melakukan laporan kepada pihak kepolisian pada Selasa (3/3/2020) lalu. Sementara DHS berhasil ditangkap polisi pada Rabu di Tasikmalaya. Saat ditangkap RY berada bersama DHS di Tasikmalaya yang merupakan kediaman orangtua terlapor. 

RY merupakan anak angkat pasangan DHS dan SJ yang berstatus pasangan suami istri siri. Surat keterangan resmi menyatakan RY diangkat sebagia anak oleh SJ. 

Selanjutnya, AKP Riko menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang. Terdiri dari 2 orang saksi, terlapor dan pelapor. 

Kepolisian juga sudah melakukan penahanan terhadap DHS selama 20 hari terhitung sejak 5 Maret - 24 Maret 2020. 

"Pasal yang kita sangkakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun," kata AKP Riko. 

Baca Juga:Berbagi Tips Ampuh Mengembangkan Bisnis Restoran Ala Kafee.co!

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 83 Jo 76 F UU  RI No 35 tahun 2014 mengenai perlindungan anak dan Pasal 330 ayat (1) KUHP. 

AKP Riko juga menyampaikan, pengungkapan pelaku terhadap publik ditujukan untuk membeberkan fakta yang terjadi untuk kemudian menjaga ketertiban masyarakat Kabupaten Bantul. 

Ia juga mengatakan, konflik dipicu adanya masalah keluarga. Saat ini kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur keluarga. 

DHS mengaku tidak memiliki motif apapun, Ia hanya berniat mengenalkan RY kepada orangtuanya di Tasikmalaya. 

"Gak ada motif apa-apa hanya ingin mengenalkan ke orangtua saya. Kebetulan orangtua saya lagi sakit keras di Tasikmalaya," ujar DHS. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak