Polres Bantul Tangkap Penculik Bayi yang Sempat Viral di Media Sosial

Pelaku yang merupakan ayah angkat korban penculikan diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

M Nurhadi | Mutiara Rizka Maulina
Jum'at, 06 Maret 2020 | 13:22 WIB
Polres Bantul Tangkap Penculik Bayi yang Sempat Viral di Media Sosial
DHS bersama aparat kepolisian saat jumpa wartawan di Polres Bantul Jumat (6/2/2020). [SUarajogja.id / Mutiara Rizka M]

SuaraJogja.id - Polres Kabupaten Bantul menangkap seorang pria berinisial DHS (46) yang membawa pergi bayi berusia 5 bulan. 

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Riko Sanjaya menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan atas laporan dari istri siri terlapor. Sebelumnya, kabar ini sempat viral di media sosial dengan narasi penculikan bayi.

"Sebelumnya, kasus ini sempat viral di medsos. Keesokan harinya pelapor datang ke Polres Bantul menyampaikan bahwa anak pelapor dibawa oleh suami sirinya," kata AKP Riko Sanjaya saat jumpa wartawan di Polres Bantul, Jumat (6/3/2020).

DHS dilaporkan oleh istrinya SJ (46) atas tindakan membawa lari putri mereka berinisial RY yang masih berusia 5 bulan. 

Baca Juga:Herbal Antivirus, Sejauh Mana Kemampuannya Mencegah Corona Covid-19?

SJ melakukan laporan kepada pihak kepolisian pada Selasa (3/3/2020) lalu. Sementara DHS berhasil ditangkap polisi pada Rabu di Tasikmalaya. Saat ditangkap RY berada bersama DHS di Tasikmalaya yang merupakan kediaman orangtua terlapor. 

RY merupakan anak angkat pasangan DHS dan SJ yang berstatus pasangan suami istri siri. Surat keterangan resmi menyatakan RY diangkat sebagia anak oleh SJ. 

Selanjutnya, AKP Riko menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang. Terdiri dari 2 orang saksi, terlapor dan pelapor. 

Kepolisian juga sudah melakukan penahanan terhadap DHS selama 20 hari terhitung sejak 5 Maret - 24 Maret 2020. 

"Pasal yang kita sangkakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun," kata AKP Riko. 

Baca Juga:Berbagi Tips Ampuh Mengembangkan Bisnis Restoran Ala Kafee.co!

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 83 Jo 76 F UU  RI No 35 tahun 2014 mengenai perlindungan anak dan Pasal 330 ayat (1) KUHP. 

AKP Riko juga menyampaikan, pengungkapan pelaku terhadap publik ditujukan untuk membeberkan fakta yang terjadi untuk kemudian menjaga ketertiban masyarakat Kabupaten Bantul. 

Ia juga mengatakan, konflik dipicu adanya masalah keluarga. Saat ini kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur keluarga. 

DHS mengaku tidak memiliki motif apapun, Ia hanya berniat mengenalkan RY kepada orangtuanya di Tasikmalaya. 

"Gak ada motif apa-apa hanya ingin mengenalkan ke orangtua saya. Kebetulan orangtua saya lagi sakit keras di Tasikmalaya," ujar DHS. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak