SuaraJogja.id - Masih belum terkontrolnya penyebaran virus corona membuat Wali Kota Tegal, Dedy Yon Suparyono nekat melakukan kebijakan lockdown. Padahal sebelumnya Presiden Jokowi menegaskan bahwa keputusan untuk melakukan lockdown berada di pusat.
Ya, sebagai langkah lanjutan setelah berstatus darurat virus corona, pemerintah Kota Tegal memberlakukan lockdown di wilayahnya.
Keputusan lockdown pertama kali di Indonesia ini diambil pemerintah Kota Tegal selama empat bulan lamanya. Yakni mulai 30 Maret hingga 30 Juli 2020.
Menyusul Kota Tegal nyatanya sejumlah wilayah lainnya di Indonesia juga ikut melakukan keputusan lockdown. Beberapa kampung di wilayah Sleman, Yogyakarta contohnya.
Baca Juga:Bupati Sleman Imbau Di Rumah Saja, Warga: Gak Ada Air Terpaksa Keluar Rumah
Desa Papringan, Caturtunggal, Depok, Sleman sejak Kamis malam kemarin telah melakukan kebijakan lockdown. Salah satu warga setempat, Edward Subkha menyebutkan untuk mengurangi risiko penularan virus corona, kampungnya memutuskan untuk melakukan lockdown.
Warga RT 15 tersebut menjelaskan meski dilakukan lockdown, warga sekitar dan anak kos masih bisa melakukan aktivitas keluar, terutama untuk membeli kebutuhan pokok.
"Kalau sampai kapannya ini kami belum tahu, tapi meski dilockdown warga sini termasuk anak kos masih diperbolehkan keluar terutama untuk kerja, aktivitas penting dan beli kebutuhan pokok," terangnya, Jumat (27/3/2020).
Ia menambahkan, untuk warga dari luar yang akan bertamu ke kampungnya tetap diperbolehkan dengan syarat-syarat yang sudah disepakati. Para tamu dibatasi jam kunjungnya.
Sedangkan untuk anak kos yang domisilinya jauh, diimbau untuk tidak pulang terlebih dulu.
Baca Juga:Antisipasi Corona, Kampung di Sleman ini Berlakukan Akses Satu Pintu
"Untuk tamu dibatasi tamunya paling maksimal cuma sore, ngga boleh sampai larut malam. Selain itu segala aktivitas kumpul-kumpul seperti ronda sementara ditiadakan," tambahnya.
- 1
- 2