SuaraJogja.id - Terbatasnya informasi dari pemerintah soal COVID-19 menjadi kendala bagi Tim Reaksi Cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (TRC BPBD DIY) untuk turut menangani wabah penyakit yang disebabkan virus corona SARS-CoV-2 itu. TRC BPBD DIY pun mendesak Kemnterian Ksehatan (Kemenkes) dan Dinas Kesehatan (Dineks) DIY supaya terbuka dalam memberikan informasi.
Dalam cuitan pada Sabtu (28/3/2020), @TRCBPBDDIY mengungkapkan sulitnya mendapat akses informasi untuk menentukan permukiman yang terpapar virus corona. Padahal, informasi tersebut diperlukan supaya upaya dekontaminasi dapat dilakukan dengan segera dan tepat sasaran.
"Sampai ini kami kesulitan mendapatkan akses informasi untuk menentukan permukiman mana yang terpapar virus #COVID19, sehingga perlu dilakukan dekontaminasi. Semua tertutup atas nama UU medis. Kunci melawan wabah ini adalah KETERBUKAAN INFORMASI," kicau @TRCBPBDDIY.
Hingga saat ini, TRC BPBD DIY menyebutkan, pihaknya masih bisa memonitor permukiman di Kota Yogyakarta di mana terdapat pasien dalam pemantauan (PDP).
Baca Juga:Warga Cemas hingga Emosional karena Corona, Psikolog Sebut Wajar
"Rencana aksi terbatas tetap berlangsung. Itu pun dengan teknik khusus mendapatkan data solid. Bahkan aset intelnya @Korem072Pmk dan @PoldaJogja bernasib sama; meraba-raba dalam gelap..." lanjut @tRCBPBDDIY, sembari menyertakan emoji menangis.
Pada cuitan selanjutnya di utas yang sama, TRC BPBD DIY menegaskan, tidak baik jika pihaknya terus-terusan memperoleh data secar mandiri seperti selama ini.
"Kami mohon @KemenkesRI @DinasDiy membuka info terbatas sebagai bahan penyusunan rencana aksi penanggulangan #COVID19. Ayo gerak bersama," tutupnya.
Baca Juga:Sudah Bertemu Polisi dan TNI, Anies Bersiap Karantina DKI Jakarta