Pusat Studi Hukum UII: Pembatasan Sosial Berskala Besar Cederai UUD 45

Secara politis pemerintah terkesan memilih kebijakan yang lebih meringankan tanggung jawab pemerintah pusat

Galih Priatmojo
Selasa, 31 Maret 2020 | 16:11 WIB
Pusat Studi Hukum UII: Pembatasan Sosial Berskala Besar Cederai UUD 45
Seorang warga melintas di samping pembatas jalan di kawasan perempatan Alun-alun Kota Tegal, Jawa Tengah, Jumat (27/3). [ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah]

SuaraJogja.id - Pemerintah pusat memilih opsi melakukan pembatasan sosial berskala besar untuk menghadapi pandemi virus corona. Namun opsi tersebut mendapat kritik dari sejumlah elemen termasuk dari Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia atau UII Yogyakarta.

Seperti diungkapkan Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menegaskan bahwa pilihan pemerintah untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar secara otomatis memupus usulan sejumlah daerah untuk melakukan lockdown atau karantina wilayah.

Meski begitu, opsi tersebut nyatanya dianggap kurang tepat. Tim dari Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum UII Yogyakarta menyebut bahwa keputusan itu tak didasarkan dengan pertimbangan persebaran pandemi virus corona yang begitu masif.

"Secara politis pemerintah terkesan memilih kebijakan yang lebih meringankan tanggung jawab pemerintah pusat daripada berani mengambil alternatif kebijakan lain yang sebenarnya memiliki langkah tegas namun tetap memperhatikan hak-hak rakat yaitu kebijakan karantina wilayah yang juga sudah diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan," bunyi dari salah satu poin rilis yang diterima SuaraJogja.id, Selasa (31/3/2020).

Baca Juga:CEK FAKTA: Kajari Bantul Diisolasi di RS UII dan Polres Bantul Dikarantina

Lebih jauh mereka menyebut bahwa kebijakan pembatasan sosial berskala besar tidak memiliki konsekuensi hukum yang lebih tegas dan lebih menjamin serta mengakomodir pemenuhan hak-hak rakyat dibanding kebijakan karantina wilayah.

"Kebijakan pembatasan sosial berskala besar tidak mencerminkan spirit yang digaungkan dari awal dalam penanganan virus corona yaitu amanat dalam pembukaan alinea keempat UUD NRI1945 yang menegaskan tujuan didirikannya negara ini adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Sehingga perlindungan terhadap segenap bangsa menjadi hukum tertinggi atau dalam term hukum solus populi suprema lex," lanjutnya.

Oleh karenanya mereka memberi rekomendasi bahwa sebaiknya pemerintah menerapkan kebijakan yang mengutamakan keselamatan rakyat yakni dengan karantina wilayah.

"Selain itu menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai langkah konstitusional pemerintah )pasal 5 ayat (2) UUD NRI 1945) guna mengatur secara teknis mengenai Karantina Wilayah serta prosedur lain yang terukur guna mengatasi wabah virus corona," tandasnya.

Baca Juga:Dalam Sehari UII Naikkan Jabatan Tiga Dosen Sebagai Profesor

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak