Kantor Imigrasi Kelas I TPI Beri Kemudahan WNA yang Tinggal di Yogyakarta

Peraturan ini berlaku mulai tanggal 2 April 2020.

Galih Priatmojo
Kamis, 02 April 2020 | 07:50 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Beri Kemudahan WNA yang Tinggal di Yogyakarta
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4).

SuaraJogja.id - Menindaklanjuti keputusan pemerintah untuk melarang orang asing masuk atau transit di Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta juga memberlakukan kebijakan yang sama.

Meski begitu, bagi orang asing yang sudah tinggal di wilayah Yogyakarta, pihaknya berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan.

Dijelaskan dalam rilis yang diterima SuaraJogja.id, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta bakal melakukan pelarangan orang asing yang masuk ke wilayah Kota Gudeg kecuali, orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

"Kemudian tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, awak angkut baik laut. udara maupun darat, bagi orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional," jelas keterangan tersebut, Rabu (1/4/2020).

Baca Juga:126 Perjalanan Kereta Daop 6 Yogyakarta Dibatalkan, Uang Tiket Bisa Kembali

Warga negara asing yang dikecualikan tersebut tentu harus memenuhi beberapa syarat untuk tetap tinggal di wilayah Yogyakarta. Di antaranya telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas Covid-19.

"Selain itu ada pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia," lanjutnya.

Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta juga mengatur regulasi terkait izin tinggal bagi warga negara asing yang berada di wilayah Yogyakarta.

Yakni, orang asing pemegang izin tinggal kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan visa on arrival) yang telah berakhir atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke kantor imigrasi tanpa dipungut biaya.

"Orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang telah berakhir atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke kantor imigrasi dan tanpa dipungut biaya. Aturan ini berlaku mulai 2 April 2020 hingga masa pandemi berakhir," tambahnya.

Baca Juga:122 Perjalanan Kereta Api Daop Yogyakarta Dibatalkan Selama April 2020

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak