Social Distancing, Sleman Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Sampai 29 Mei

Terdapat ketentuan khusus bagi orang dalam pengawasan (ODP) amupun suspect COVID-19 yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Sabtu, 04 April 2020 | 15:04 WIB
Social Distancing, Sleman Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Sampai 29 Mei
Seorang warga melintas di depan gedung utama Polres Sleman, Kamis (7/11/2019). - (SUARA/Baktora)

SuaraJogja.id - Di masa pandemi COVID-19 ini, Satlantas Polres Sleman memberi keringanan bagi pemegang surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya telah habis berupa dispensasi perpanjangan SIM. Kebijakan ini diberlakukan untuk menyesuaikan kondisi saat ini, di mana wabah virus corona belum mereda, dan gerakan social distancing atau physical distancing masih harus terus digalakkan.

Dalam unggahannya di Instagram, Jumat (3/4/2020), @satlantas_sleman juga mengungkapkan bahwa kebijakan dispensasi perpanjangan SIM ini juga diambil berdasarkan arahan dari Kapolri. Arahan tersebut tentu tak lepas dari situasi terkait wabah saat ini.

"Menanggapi kebijakan #socialdistancing dan #physicaldistancing dalam rangka pencegahan pandemi Covid-19, sesuai dengan arahan Kapolri melalui Kakorlantas, maka @satlantas_sleman mengambil kebijakan dispensasi bagi perpanjangan SIM," tulis @satlantas_sleman.

Dispensasi perpanjangan SIM Polres Sleman - (Instagram/@satlantas_sleman)
Dispensasi perpanjangan SIM Polres Sleman - (Instagram/@satlantas_sleman)

Adapun dua ketentuan terkait dispensasi perpanjangan SIM ini. Salah satunya yakni waktu pelaksanaan proses perpanjangan SIM. Selain itu, terdapat ketentuan khusus bagi orang dalam pengawasan (ODP) amupun suspect COVID-19 yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, sebagai berikut:

Baca Juga:Robot Ini Bantu Menyapu Jalan saat Pandemi Covid-19

  • Habis masa berlaku SIM dari tanggal 17 Maret - 29 Mei 2020 dapat melaksanakan perpanjangan SIM setelah tanggal 29 Mei 2020 (tetap proses perpanjangan).
  • Khusus Orang Dalam Pengawasan (ODP) atau Suspect Covid-19 dapat melaksanakan perpanjangan setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan sehat dari Rumah Sakit.

Untuk dapat melakukan perpanjangan SIM, pemegang SIM perlu mempersiapkan syarat berupa fotokopi SIM dan KTP rangka dua serta surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk Polri.

Sebelumnya, Polres Sleman telah meniadakan layanan SIM keliling sejak Sabtu (21/3/2020) lalu. Pelayanan tersebut dialihkan ke Satpas Polres Sleman dan MPP Kabupaten Sleman sesuai jam pelayanan.

Untuk Satpas Polres Sleman, jam pelayanan pada Snein sampai Jumat pukul 08.00 - 11.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00 - 10.00 WIB. Sementara, jam pelayanan di MPP Kabupaten Sleman, setiap Senin sampai Jumat pukul 08.00 - 11.00 WIB dan Sabtu libur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak