SuaraJogja.id - Dampak ekonomi akibat merebaknya virus corona kembali menyerang masyarakat. Belasan ribu pekerja di Bantul kehilangan pekerjaannya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul Sulistiyanta menyampaikan, menurut data terakhir pada Selasa (7/4/2020), terdapat 412 pekerja dari 7 perusahaan yang mengalami Putus Hubungan Kerja (PHK), 10.177 pekerja dari 50 perusahaan dirumahkan, dan 30 pekerja dari 2 perusahaan mengalami putus kontrak kerja.
"Kalau putus kontrak kan dia bukan tenaga tetap, tenaga kontrak. Harusnya kontrak satu tahun, tiga bulan sudah selesai," kata Sulistiyanta saat ditemui SuaraJogja.id di Kantor DPRD Kabupaten Bantul, Rabu (8/4/2020).
Sulistiyanta menjelaskan, PHK harus dilakukan berdasarkan perjanjian bersama. Untuk perusahaan resmi, laporan PHK maupun pekerja yang dirumahkan harus dilengkapi dengan dokumen perjanjian bersama.
Baca Juga:Susah Punya Anak, Tya Ariestya Nangis-nangis Minta Suami Cari Cewek Lain
Perjanjian tersebut harus ditandatangai oleh pihak manajemen maupun pihak dari perwakilan buruh. Ia juga menyebutkan, rata-rata perusahaan yang menerapkan kebijakan tersebut bergerak di bidang garmen dan mebel.
Perusahaan yang bersangkutan, kata dia, banyak melakukan ekspor ke luar negeri, sehingga dalam kondisi seperti ini mengalami keterbatasan penjualan.
"Yang diusulkan kartu prakerja itu khusus dari Bantul itu 34, yang dirumahkan 4.303," kata Sulistiyanta.
Ia menjelaskan, untuk pekerja yang dari Bantul yang diusulkan mendapat kartu prakerja, 34 pekerja yang terdampak PHK dan 4.303 pekerja yang dirumahkan. Data tersebut akan diperbarui setiap minggu untuk dikirimkan ke provinsi.
Sulistiyanta menyebutkan, jumlah tersebut baru diusulkan. Mengenai persetujuan dan tunjangan yang didapat, masih menunggu keputusan lebih lanjut.
Baca Juga:Jurgen Klopp: Staf Kesehatan adalah Pahlawan
"Prediksi itu ada," kata Sulistiyanta.
- 1
- 2