Ribuan Buruh Di-PHK, Disnakertrans DIY Upayakan Kartu Pra Kerja

Total ribuan buruh di-PHK dan dirumahkan karena berbagai hal, imbas dari wabah corona.

M Nurhadi
Kamis, 09 April 2020 | 16:47 WIB
Ribuan Buruh Di-PHK, Disnakertrans DIY Upayakan Kartu Pra Kerja
[Suara.com/Ema Rohimah]

SuaraJogja.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY berupaya agar ribuan buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan oleh perusahaan di DIY akibat COVID-19 menjadi peserta program Kartu Pra Kerja. Hal ini dikatakan oleh Kepala Disnakertrans DIY, Andung Prihadi Santosa.

"Kami sudah daftarkan semua sebagai peserta Program Kartu Pra Kerja," kata Andung saat dihubungi, Kamis 99/4/2020).

Andung menjelaskan, menurut data per 3 April 2020, tercatat 11 perusahaan di DIY melakukan PHK terhadap 258 buruh. Selain itu, sebanyak 296 perusahaan juga merumahkan 13.797 buruh.

"Untuk yang dirumahkan ada yang dibayar 50 persen, 40 persen, 25 persen plus sembako dan ada yang tidak dibayar," ujarnya, melansir Antara.

Baca Juga:Bagikan Nomor HP, Maria Sharapova Kebanjiran Pesan Dalam 40 Jam

Perusahaan yang mengambil langkah PHK maupun merumahkan karyawannya, jelas Andung,  seluruhnya beralasan mengalami penurunan omzet dratis akibat COVID-19.

"Karena pelanggan turun drastis, bahan baku sulit, 'physhical distancing' hingga omzet turun sampai 80 persen," kata Andung.

Ia menjelaskan, perusahaan yang melakukan PHK sebagian besar adalah yang bergerak di sektor ekspor dan impor mebel dan garmen. Penyebab utamanya yakni karena order dari Eropa merosot dan impor bahan baku tersendat.

"Kemudian hotel kelas melati karena di beberapa tujuan wisata tidak ada tamu," imbuhnya.

Disnakertrans DIY, akan mengawal dan memastikan PHK tetap mematuhi prosedur dan kompensasi sesuai Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sedangkan tindakan non-PHK harus melalui kesepakatan bipatrit.

Baca Juga:Jakarta Berlakukan PSBB, Organda DKI: Indsustri Angkutan Umum Semakin Rugi

"Melalui pengawas ketenagakerjaan kita selalu memantau dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat pekerja. Tentu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak