Ia juga menyampaikan, selama dengan masa darurat ini proses pembelajaran tidak menekankan capaian kurikulum. Namun, pemberian tugas tetap mengacu kurikulum pendidikan.
Terkait penentuan kenaikan kelas dan kelulusan, Dinas Pendidikan Kabupaten Bantul sudah mengeluarkan surat edaran pada 31 Maret.
"Khusus di Bantul, SMP dan SD tidak mengadakan ujian nasional dan ujian sekolah penilaian akhir tahun," kata Isdarmoko.
Ia menjelaskan, penentuan kelulusan akan didasarkan kepada nilai siswa selama lima semester terakhir.
Baca Juga:Pemadaman Listrik Jogja Hari Ini 14 April 2020, Bantul Terdampak
Sementara penentuan kenaikan kelas akan diambil dari akumulasi nilai sebelum masa darurat covid-19, juga penugasan pengganti Penilaian Akhir Tahun (PAT).
Guru akan menyiapkan soal sebagai penugasan pengganti PAT. Kemudian tugas akan diberikan kepada siswa untuk dikerjakan mandiri.
Karena dikerjakan secara mandiri oleh siswa, Isdarmoko mengaku pihaknya tidak bisa memastikan kerahasiaan dan keakuratan jawaban.
Akumulasi nilai, baik dari penilaian sebelumnya maupun penugasan pengganti PAT, bobot nilainya akan diserahkan kepada masing-masing sekolah.
Isdarmoko juga menegaskan, kepada siswa yang menjalani sekolah online, bahwa kegiatan belajar di rumah bukan liburan.
Baca Juga:Bupati Resmikan Rumah Sakit Lapangan Khusus COVID-19 Kabupaten Bantul
"Kegiatan belajar di rumah bukan libur. Ini tentang situasi gawat darurat corona," kata Isdarmoko.