Baru Dibebaskan, Pelaku Curanmor di Gondomanan Terancam Penjara Lagi

US (58) kembali melakukan aksinya setelah mendapat asimilasi.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 20 April 2020 | 15:45 WIB
Baru Dibebaskan, Pelaku Curanmor di Gondomanan Terancam Penjara Lagi
Tersangka pencurian motor berinisial US (58) digelandang polisi saat konferensi pers di Mapolsek Gondomanan, Senin (20/4/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Pengembangan kasus yang dilakukan Kepolisian Sektor (Polsek) Gondomanan kepada terduga pelaku kejahatan yang babak belur dihajar massa di Jalan KH Ahmad Dahlan, Ngupasan, Gondomanan, Jogja, Kamis (16/4/2020), membuahkan hasil. Pelaku, yang diketahui berinisial US (58), ternyata merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kembali melakukan aksinya setelah mendapat asimilasi.

Kapolsek Gondomanan Kompol Purwanto menjelaskan, sebelumnya pelaku dibawa ke Kota Solo untuk pengembangan kasus terhadap dugaan pencurian motor, Jumat (18/4/2020).

"Pelaku ini kami amankan setelah babak belur di Jalan KH Ahmad Dahlan. Sebenarnya akan kami lepaskan. Namun melihat ada sejumlah laporan kehilangan motor di wilayah Yogyakarta, akhirnya kami mengembangkan kasus ini hingga ke Solo, dan pelaku US kami tetapkan sebagai tersangka yang telah mencuri sejumlah motor," jelas Purwanto dalam konferensi pers yang dilakukan di Mapolsek Gondomanan, Senin (20/4/2020).

Ia melanjutkan, US mengawali aksi pencuriannya sejak dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Surakarta pada 4 April 2020. Pada tanggal 5 April, US berangkat ke Yogyakarta menggunakan bus dan melancarkan aksinya di wilayah Kauman, Gondomanan, Kota Yogayakarta.

Baca Juga:Kabar Burung Sebut Kate Middleton Tak Akur Dengan Beatrice dan Eugenie

"Tersangka ini merupakan orang Purworejo. Setelah dikeluarkan [dari Lapas] di tidak langsung pulang dan malah pergi ke Yogyakarta. Lalu di wilayah Kauman dia melaksanakan aksi pencuriannya. Dia juga terekam CCTV saat melancarkan aksinya. Dia juga mengaku telah mencuri satu sepeda motor Yamaha Jupiter tahun 2002 di Kauman," kata Purwanto.

Tak berhenti di sana, pada 7 April 2020, tersangka kembali melaksanakan pencurian sepeda motor di wilayah Kraton, Yogyakarta. Satu motor Honda Legenda juga berhasil digondolnya.

"Tersangka merupakan spesialis pencurian motor pada subuh hari. Ketika orang-orang beristirahat dia melancarkan aksinya pada pukul 03.00-04.00 WIB. Setelah berhasil mencuri dua motor, tersangka beraksi kembali dan mencuri satu unit motor Suzuki Smash di wilayah Umbulharjo pada 8 April 2020 dan satu motor Honda Astrea di Kota Solo. Totalnya dia mencuri empat motor setelah dikeluarkan dari lapas," kata dia.

Seluruh motor tersebut, kata Purwanto, dijual di Pasar Klithikan yang berada di Kota Solo. Dalam melakukan aksinya, tersangka menggunakan kunci motor biasa.

"Jadi bukan pakai alat khusus untuk membuka kunci motor. Dia menggunakan kunci motor biasa, ketika kunci yang dia bawa itu cocok dan bisa menghidupkan motor, pelaku langsung membawa kabur. Dia melakukan aksinya seorang diri," kata Purwanto.

Baca Juga:Timbun Tisu Senilai Rp 100 Juta Saat Corona, Ketika Dijual Malah Tak Laku

Disinggung terkait motif pencurian, Purwanto mengatakan, tersangka sengaja melakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Satu motor yang berhasil dia curi dijual dengan harga Rp800 ribu. Barang bukti sepeda motor ini kami amankan di Solo," katanya.

Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Hukumannya ancaman penjara maksimal tujuh tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini