Sambut Ramadan, Pemkab Bantul Terbitkan Surat Edaran Panduan Beribadah

Perwakilan Ormas Islam yang hadir dalam acara tersebut di antaranya adalah Muhammadiyah, NU, dan LDII.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Mutiara Rizka Maulina
Selasa, 21 April 2020 | 16:20 WIB
Sambut Ramadan, Pemkab Bantul Terbitkan Surat Edaran Panduan Beribadah
Suasana rapat Forkopimda di kantor Pemkab Bantul, Selasa (21/4/2020) - (SuaraJogja.id/Mutiara Rizka)

Perwakilan Ormas Islam yang hadir dalam acara tersebut di antaranya adalah Muhammadiyah, NU, dan LDII. Ketiganya mengaku sepakat dan mendukung surat edaran Kemenag tersebut. Mereka juga siap membantu menyosialisakan kepada anggota masing-masing.

Berdasarkan kesepakatan bersama, Pemkab Bantul akan segera mengeluarkan surat edaran untuk mendukung surat edaran dari Kemenag dan menyampaikan imbauan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan.

Bupati Bantul Suharsono mengungkapkan, pihaknya tidak melarang pelaksanaan salat tarawih. Namun ia mengiimbau agar salat dilaksanakan berjemaah di kediaman masing-masing dengan keluarga masing-masing.

"Saya tidak melarang pelaksanaan tarawih, tapi saya mengimbau agar dilaksanakan di rumah saja," kata Suharsono.

Baca Juga:Jokowi Larang Mudik, MTI: Larang Juga Angkutan umum dan Pribadi Beroperasi

Untuk mencegah penyebaran virus corona, Pemkab  Bantul terus menghimbau warganya untuk tidak melaksanakan kegiatan yang mengakibatkan kerumunan, seperti aktivitas sekolah, sosial keagamaan, dan kegiatan di fasilitas umum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak