Pulang Kampung dari Bali, HP Dicokok Polres Kulon Progo Karena Bawa Sabu

HP sudah konsumsi sabu sejak masih beraktivitas di Bali.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 23 April 2020 | 14:51 WIB
Pulang Kampung dari Bali, HP Dicokok Polres Kulon Progo Karena Bawa Sabu
Dua pelaku penyalahgunaan narkotika, AWA (orange kiri) dan HP (orange kanan) dihadirkan dalam rilis kasus narkotika di Mapolres Kulonprogo, Kamis (23/4/2020). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Akibat perbuatannya, HP akan dikenakan pasal berlapis, karena memiliki sabu dan pil alprazolam, yaitu Pasal 112 UU RI no 35/2009 tentang narkotika hukuman 12 tahun penjara atau denda 8 miliar dan pasal 62 UU uu ri no 5/1997 tentang psikotropika hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta.

Sementara untuk pelaku AWA, polisi mengenakan pasal 60 ayat 2 UU Ri No 5/1997 tebtang Psikotropika, penjara 5 tahun atau denda 100 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini