SuaraJogja.id - Belum lama ini beredar di media sosial terkait mobil-mobil yang digembosi oleh petugas.
Diketahui peristiwa itu dilakukan oleh petugas di kawasan Jalan Mayor Suryotomo, Kota Yogyakarta.
Hal itu diunggah oleh akun Instagram @merapi_uncover, dalam narasi tersebut deretan mobil itu digembosi karena diduga parkir sembarangan.
Tampak dalam video itu, deretan mobil yang parkir di garis kuning atau marka jalan zig zag yang diketahui sebagai zona larangan parkir bagi kendaraan.
Baca Juga:Mobil Dinas Dilarang untuk Mudik, Pemda DIY Pastikan Tidak Berlakukan WFA Jelang Lebaran
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho membenarkan itu tindakan yang dilakukan petugasnya bersama dengan jajaran kepolisian.
Agus mengatakan bahwa penindakan itu sebenarnya merupakan upaya terakhir yang akan dilakukan. Namun ketika beberapa kali peringatan tak diindahkan maka penindakan harus dilakukan.
"Ya sebenarnya kami tidak ingin melakukan langkah-langkah sampai seperti itu. Kami mengimbau kepada siapa pun masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas, APILL, marka, apa pun itu," kata Agus kepada wartawan, dikutip Minggu (6/4/2025).
"Tapi tentu ada pola treatment yang harus kami lakukan dengan teman-teman kepolisian mana kala memang harus dilakukan," imbuhnya.
Disampaikan Agus, dalam kasus itu, pihaknya sudah mencoba memberikan peringatan kepada para pengendara yang memarkir mobilnya secara liar tersebut.
Baca Juga:1000 Porsi Buka Puasa Gratis di Masjid Syuhada Terancam Berhenti, Donasi Menipis
"Sebenarnya eskalasinya kan kami datangi, kalau tidak ada kami tampilin stiker sampai kami datang lagi tidak ada ya salah satu yang kami lakukan itu [penggembosan ban], mohon maaf ya, seperti itu," ungkapnya.