Simpan Ribuan Pil Yarindo, Tukang Cat Dibekuk Polisi

Setoples pil yarindo sudah diamankan polisi.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 22 April 2020 | 17:12 WIB
Simpan Ribuan Pil Yarindo, Tukang Cat Dibekuk Polisi
Petugas Polres Kulon Progo menunjukkan barang bukti berupa toples tempat pil yarindo disimpan tersangka, Rabu, (22/4/2020) di Mapolres. - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Seorang warga Tegalrejo, Yogyakarta terancam mendekap di balik jeruji besi. Satuan Reserse Narkoba Polres Kulon Progo berhasil menangkapnya karena menjual obat tanpa izin edar di wilayah Kulon Progo.

Kepala Satresnarkoba Polres Kulon Progo AKP Purnomo menerangkan, pelaku berinisial RTA (21) diringkus di kediamannya di RT 14 RW 04 Dusun Sidomulyo, Kelurahan Bener, Tegalrejo pada Kamis (16/4/2020).

Penangkapan ini diawali dari keterangan sejumlah saksi yang mengungkapkan bahwa RTA sebelumnya pernah mengedarkan pil yarindo di wilayah Kapanewon Nanggulan pada awal April 2020. Dari tangan pelaku, polisi menyita sedikitnya 4.000 butir pil yarindo siap edar.

"Dari keterangan itu, kami tindaklanjuti dengan melakukan penelusuran, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Tegalrejo," ungkap Purnomo dalam rilis pengungkapan kasus peredaran psikotropika di Mapolres Kulon Progo, Rabu (22/4/2020) siang.

Baca Juga:Tol Cipali Sepi, Begini Penampakanya

Dari tangan RTA, pihaknya mengamankan satu buah tas berisi toples yang sudah diisi 4.000 butir pil yarindo, satu buah ponsel, dan uang tunai sebesar Rp250.000, yang merupakan hasil keuntungan dari penjualan obat tersebut.

Sementara itu, RTA, yang sebelumnya berprofesi sebagai tukang cat, mengaku mendapat obat-obatan itu dari seorang temannya berinisial F, yang sampai saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian. Ia mengaku belum lama menjadi pengedar pil-pil tersebut.

"Saya cuma dititipi saja buat dijual, jualnya juga hanya ke temen-temen yang sudah kenal aja, biasanya langsung menghubungi lewat chat," ujarnya.

RTA mengaku terpaksa mengedarkan pil tersebut untuk tambahan penghasilan. Ia sendiri menjual obat-obatan itu seharga Rp25.000 per 10 butir dengan untung sebesar Rp5.000.

Atas perbuatannya, RTA dikenakan pasal 196 dan 197 UU RI no 36/2009 tentang kesehatan, juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun.

Baca Juga:Apriyani Rahayu Sempat Sedih Berkarier di Bulutangkis

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak