Ada Larangan Mudik, DIY Tutup Semua Transportasi Udara Darat dan Laut

Penutupan akan diberlakukan pukul 00.00 memasuki tanggal 24 April 2020.

Galih Priatmojo
Kamis, 23 April 2020 | 18:35 WIB
Ada Larangan Mudik, DIY Tutup Semua Transportasi Udara Darat dan Laut
Area check-in Bandara YIA Kulon Progo terpantau lenggang, tidak ada antrean yang mengular seperti biasa, Sabtu (4/4/2020) - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Selain melakukan pembatasan jalur darat, sebagai tindaklanjut instruksi Presiden Jokowi terkait larangan mudik, Dinas Perhubungan (dishub) DIY juga akan menutup seluruh transportasi baik darat, udara maupun laut mulai Jumat (24/04/2020) pukul 00.00 WIB. 

Sesuai arahah Kementerian Perhubungan RI untuk penutupan jalur udara dilakukan di Yogyakarta International Airport  (YIA). Namun jalur tersebut masih akan dibuka khusus untuk pengiriman logistik dan serta bila ada tamu negara yang datang ke DIY.

"Baik untuk penerbangan diclosed, ditutup mulai nanti malam jam 12 kecuali untuk tamu negara, pejabat tinggi negara dan hal-hal yang diatur dalam keputusan presiden,"  papar Kepala Dishub DIY, Tavip Agus Rayanto di Kompleks Kepatihan Yogyakarta usai berkoordinasi secara daring dengan Kementerian Perhubungan RI, Kamis (23/04/2020). 

Sedangkan untuk jalur darat, menurut Tavip penutupan dilakukan di terminal serta stasiun kereta api. Namun untuk pengiriman logistik tetap akan jalan lewat darat, hanya saja para petugas ditempatkan di kedua jalur darat tersebut untuk memperketat protokol kesehatan.

Baca Juga:Muncul Belasan Kasus Transmisi Lokal Covid-19, DIY Layak Lakukan PSBB

Penutupan dilakukan karena berdasarkan data Dishub DIY, selama dua pekan terakhir sudah ada sekitar 81.000 orang dari luar daerah masuk ke DIY. Data itu berasal dari yang tercatat di bandara, terminal, dan stasiun. Karenanya perlu ada kerjasama antardaerah dalam menerapkan kebijakan pembatasan keluar masuk kendaraan transportasi.

Tavip memastikan belum akan menutup akses utama pintu masuk DIY. Meski pembatasan kendaraan bermotor mulai diberlakukan, Jumat (24/04/2020) besok, Dishub hanya akan memperketat pemeriksaan kendaraan yang masuk ke DIY, terutama dari zona-zona merah penyebaran COVID-19.

"Tidak ada istilah pelarangan tapi yang dilakukan adalah pemeriksaan karena kendaraan angkutan barang logistik itu dipastikan harus tetap jalan," ungkapnya.

Kebijakan tersebut diterapkan, menurut Tavip karena DIY hingga saat ini belum menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Berbeda dari sejumlah daerah yang sudah menutup akses keluar masuk, wilayah DIY tidak bisa memberikan sanksi pada kendaraan yang masuk, termasuk para pemudik meski sudah ada larangan mudik dari Presiden Joko Widodo.

Dishub akan melakukan pemeriksaan secara ketat, termasuk menerapkan protokol kesehatan pada kendaraan yang masuk ke DIY. Tiga pintu utama yang dijaga ketat yakni pintu masuk utara kawasan Tempel, Sleman, pintu masuk timur di Jalan Solo Kawasan Prambanan, Sleman serta pintu masuk barat di kawasan Kulonprogo. 

Baca Juga:Keras! DPKP DIY Sindir Kalian yang Masih Sepelekan COVID-19

"Tiga pintu masuk utama dilakukan penjagaan 24 jam. Ada petugas tiga shift dengan memperketat pemeriksaan protokol kesehatan.," jelasnya.

Belum adanya kebijakan PSBB, lanjut Tavip akhirnya membuat Dishub hanya memberikan peringatan secara persuasif bagi kendaraan yang masuk ke DIY. Namun diharapkan para pemudik mematuhi aturan larangan mudik dari pemerintah.

"Kami masih persuasif, memperketat protokol kesehatan tapi tidka bisa kemudian memberikan sanksi atau denda," ungkapnya.

Sementara Gubernur DIY, Sri Sultan HB X dalam surat edarannya menyampaikan bupati/walikota diminta membatasi kegiatan bepergian keluar daerah bagi warganya dan melakukan pemeriksaan COVID-19 kepada pemudik yang masuk ke DIY.

Selain itu mendirikan pemantauan atau operasi di daerah perbatasan atau di daerah lain yang menjadi jalur masuk ke DIY. Kabupaten/kota pun harus menyiapkan tempat karantina selama 14 hari bagi pemudik.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini