Rusunawa Giripeni Bakal Tampung PP dan OTG Kulon Progo, Begini Kondisinya

Rusunawa Giripeni rencananya akan disiapkan menjadi salah satu rumah karantina bagi Pelaku Perjalanan (PP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG) di Kulon Progo.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 29 April 2020 | 17:56 WIB
Rusunawa Giripeni Bakal Tampung PP dan OTG Kulon Progo, Begini Kondisinya
Tim Satuan Tugas Covid-19 meninjau Rusunawa Giripeni, yang akan disiapkan sebagai tempat karantina mandiri bagi PP maupun OTG wilayah Kulon Progo. Peninjauan dilakukan pada Rabu (29/4/2020) di Rusunawa Giripeni, Kapanewon Wates. - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Terkait kebutuhan logistik atau makan setiap orang yang dikarantina di Rusunawa Giripeni, Pemda DIY akan menyediakan. Sementara, pemerintah kabupaten akan memberikan untuk pengelolaan shelter dan petugasnya.

Perihal keamanan, rencananya pihak rusunawa akan membuat satu pintu akses keluar dan masuk. Hal ini juga dilakukan guna memperketat lingkungan rusunawa untuk mengantisipasi kaburnya orang yang sedang dikarantina.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kulon Progo Baning Rahayujati mengatakan, karantina mandiri yang utama sebenarnya ada di keluarga. Namun jika keluarga tidak memungkinkan, maka nanti akan dikelola oleh desa.

Tempat karantina desa bisa menggunakan bangunan dan gedung yang sudah ada seperti yang sudah dilakukan di beberapa tempat, yaitu di gedung sekolah, balai desa, Podkesdes, maupun rumah-rumah penduduk.

Baca Juga:David Moyes Siap Kacaukan Aktivitas Transfer Manchester United

"Kami di kesehatan bertugas untuk memantau bagaimana protokol kesehatan untuk orang-orang yang dikarantina itu memang sesuai protokol, termasuk di dalamnya dengan limbah medisnya, jika memang perlu dirujuk itu menjadi tanggung jawab Dinkes," jelasnya.

Baning menuturkan, secara teknis Dinas Kesehatan Kulon Progo bertugas melakukan pengawasan kesehatan terhadap OTG. Bagi OTG ,pengawasan dapat dilakukan secara jarak jauh melalui pesan singkat WhatsApp, dan pada hari ketujuh dan hari ke-14 petugas kesehatan akan mendatangi orang yang bersangkutan.

"Maka petugas kesehatan akan datang memeriksa PP maupun OTG yang menjalani karantina di Rusunawa Giripeni sesuai prosedur, yakni di hari ketujuh dan ke-14," ujarnya.

PP atau OTG yang hendak dirujuk di Rusunawa Giripeni wajib membawa surat keterangan yang diketahui pemerintah desa atau kapanewon bahwa yang bersangkutan tidak bisa melakukan karantina mandiri di keluarga maupun desa.

Baca Juga:Sepekan PSBB Kota Bandung, Pemkot Bakal Tambah Ruas Jalan yang Ditutup

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak